OJK, Bank Himbara, APPI, Siap Bersinergi
Dukung Keuangan Pemerintah Lawan Covid
RBO, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, menggelar pertemuan koordinasi OJK, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Sektor Rill. Tema “peran sektor jasa keuangan untuk mendukung sektor rill di masa pendemi Covid-19”. Acara itu bertempat di Hotel Santika kemarin.
Pertemuan tersebut juga sudah menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penyediaan data dan informasi, baik dari debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga, serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan, dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020, mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK, antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program), termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, di Provinsi Bengkulu OJK telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada Bank Himbara, Kadin Provinsi Bengkulu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan, dan Asosiasi Sektor Riil mengenai implementasi program subsidi bunga ini. Dalam pertemuan ini, hadir sebagai pembicara dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Ismet Saputra. Pada kesempatan ini juga, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengatakan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini, antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. "Subsidi bunga ini, adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat," ujar Yusri.
OJK dalam kesempatan itu, juga meminta pada Bank Himbara dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan(APPI), untuk menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga. Jika dalam pelaksanaannya, terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi, agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance.
Kantor OJK Provinsi Bengkulu, juga memastikan kondisi Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bengkulu dalam kondisi stabil dan terjaga. Data OJK pada Posisi Juni 2020, Jaringan kantor lndustri Jasa Keuangan di Provinsi Bengkulu menunjukkan bahwa Jumlah Kantor Cabang Perbankan (Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah) berjumlah 22 Kantor, sedangkan BPR dan BPRS berjumlah 7 Kantor. Untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal memiliki 84 entitas yang terdiri dari 34 Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan, 26 Kantor Cabang Perusahaan Asuransi, 1 Perusahaan Dana Pensiun, 1 Perusahaan Modal Ventura, 3 Lembaga Keuangan Mikro (LKM dan LKMS), 1 Perusahaan Pasar Modal, 4 Perusahaan Efek, 7 Galeri Investasi, dan 7 Agen Penjual Reksadana (APERD).
Data perkembangan kinerja Perbankan di Provinsi Bengkulu, posisi Mei 2020 menunjukkan bahwa total Aset Perbankan sebesar Rp 23,05T atau 0,27% dari Total Aset Perbankan Nasional yaitu sebesar Rp 8.596,94 T. Total Kredit sebesar Rp 21,27T atau sebesar 0,38% dari Total Kredit Nasional yaitu sebesar Rp 5.651,48 T, Total DPK sebesar Rp 12,99T atau sebesar 0,21% dari Total DPK Perbankan Nasional yaitu sebesar Rp 6.175,36 T. dengan NPL Gross 1,95%. Data perkembangan Perusahaan Pembiayaan posisi Maret 2020 menunjukkan Penyaluran Pembiayaan sebesar Rp 2,04 T atau sebesar 0,43% dari Total Penyaluran Pembiayaan Nasional yaitu sebesar Rp 472,85 T dengan tingkat NPF 3,07%.
Sedangkan untuk data perkembangan Perusahaan Asuransi Triwulan I 2020, jumlah Premi Asuransi Jiwa sebesar Rp 160,96 M dengan jumlah klaim Rp 134,69 M. Selain itu, jumlah Premi Asuransi Umum sebesar Rp 132,50 M dengan klaim Rp 40,36 M Data perkembangan Pasar Modal Triwulan I 2020 menunjukkan data Single Investor Identification (SID) saham sebesar 6.625 SID, 6.005 SID Reksadana, dan 531 SID SBN. Sedangkan untuk jumlah transaksi Saham sebesar Rp 180,41 M dan Penjualan Reksadana sebesar Rp 5,80 M. Data layanan pengaduan Triwulan I 2020 sebesar 65 Layanan Pengaduan, dan permintaan data SLIK ke OJK sebanyak 458 permintaan Informasi Debitur. Sedangkan data Entitas Peer To Peer Lending (P2P Lending) sebanyak 164 Entitas dengan 139 Entitas terdaftar dan 25 Entitas memiliki izin. Sebagai dampak dari Pandemi Covid-19, terjadi penurunan penyaluran kredit kepada UMKM sebesar -2,03% atau turun dari Rp 8,14 T pada TW 1 2020 menjadi Rp 7,98 T pada TW II 2020.
OJK mencatat sampai dengan 29 Juni 2020 Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Bengkulu, telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit dan pembiayaan dengan total 64.531 debitur senilai Rp 3,46 Triliun. Khusus Industri Perbankan jumlah pengajuan restrukturisasi sebanyak 33.683 debitur dengan nominal Rp 2,26Triliun. Sedangkan untuk Perusahaan Pembiayaan jumlah pengajuan sebanyak 30.848 debitur, dengan nilai Rp 3,47Triliun. Dari total tersebut, 89% (57.291 debitur) dari pengajuan restrukturisasi telah disetujui oleh Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, 9% (6.025 debitur) masih dalam proses dan 2% (1.215) debitur ditolak. Kantor OJK Provinsi Bengkulu, juga meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk senantiasa menjaga kepercayaan nasabah dengan baik melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aspek operasional perusahaan. “Mari berdoa agar wabah Covid-19, segera berakhir dan kehidupan kembali normal seperti sedia kala," tutupnya. (ach)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: