Polres Mukomuko Buru Aktor Utama Ilegal Loging
RBO >>> MUKOMUKO >>> Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH. bakal memburu aktor utama pelaku ilegal logging di wilayah hukum Polres Mukomuko. Biasanya, kata Andy, aktor utama ilegal logging ini bisa orang yang menjadi pemodal atau orang yang menampung kayu hasil ilegal logging.
"Karena logikanya, tidak mungkin ada aktivitas ilegal logging kalau hasilnya tidak ada yang menampung," ujar Kapolres saat press release, Rabu (8/7) di Aula Mapolres Mukomuko.
Ia meminta publik sabar dan memberikan pihak Kepolisian waktu untuk mengungkap dalang dari aktivitas ilegal logging yang terjadi wilayah Mukomuko. "Doakan kami juga supaya bisa dan diberikan kemampuan dan kekuatan untuk mengungkap kejahatan ini," katanya.
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya, pada Selasa (30/6) lalu sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Mukomuko melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang terduga pelaku ilegal logging yang sedang beroprasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Ipuh II. Tepatnya di wilayah Pondok Sungguh. Adapun identitas kedua pelaku masing-masing, berinisial RA, warga Penarik dan MS warga Sungai Rumbai.
"Pada saat penangkapan, terduga pelaku ini sedang melakukan aktifitas penebangan. Di lokasi kita temukan chainsaw, sekitar 2 kubik kayu yang sudah berbentuk papan dan balok kayu. Setelah kita lakukan cek titik koordinat, ternyata benar lokasi mereka menebang kayu berada di kawasan HPT. Keduanya berikut barang bukti lain langsung kita amankan," ungkap Kapolres.
Penangkapan kasus ilegal logging ini, lanjut Andy, bermula dari laporan mitra Polres Mukomuko dalam hal ini Unit Pelaksanan Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (UPT-KPHP) Mukomuko. Tim dari KPHP melaporkan ada dugaan aktifitas ilegal logging, langsung direspon tim dari Reskrim Polres menuju tempat kejadian perkara (TKP). "Ketika tim tiba di TKP, ternyata benar, ada aktivitas penebangan yang dilakukan kedua terduga pelaku ini," bebernya.
Ditambahkannya, kedua terduga pelaku ini disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 2 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
- 1 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 2 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus