Kapolda: Kegiatan Sosial dan Budaya Diperbolehkan

Kapolda: Kegiatan Sosial dan Budaya Diperbolehkan

Asal Ikuti Aturan Protokol Kesehatan

RBO,BENGKULU - Dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah yang akan menerapkan New Normal atau adaptasi baru di tengah pandemi. Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19. Pencabutan maklumat ini diterangkan dalam surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 lalu tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru atau New Normal.

Kapolda Bengkulu, Irjend Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, menegaskan, Jajaran Polda Bengkulu siap menjalankan sebagai bentuk pelayanan kepolisian terhadap masyarakat. "Ya, di Bengkulu saat ini dimasa transisi New Normal atau ditatanan kehidupan baru. Jadi masyarakat Bengkulu sudah diperbolehkan untuk beraktivitas. Seperti, pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya dan lainnya sebagainya. Namun, harus memenuhi persyaratan dari protokol kesehatan,” jelasnya.

Lanjutnya, jadi pemahaman New Normal atau ditatanan kehidupan baru jangan diartikan bebas seperti kehidupan sebelum Covid-19. Jadi New Normal itu ada batas-batasnya. Di Bengkulu saat ini masih ada wabah virus corona atau (Covid-19) yang harus dihindarkan supaya tidak terpapar virus tersebut. Masyarakat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak serta bagi pelaku usaha diharapkan terus menyiapkan alat cuci tangan di tempat usaha. Jajaran Polri bersama TNI dan Stakeholder terkait masih diharuskan menerapkan pendisiplinan di tengah masyarakat sebagai upaya bersama menjaga keamanan. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: