Senator Soroti Kawasan Ekonomi Khusus

Senator Soroti Kawasan Ekonomi Khusus

RBO, BENGKULU - Sesuai dengan pesatnya penyampaian aspirasi kritis dari berbagai wilayah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Pemerintah dan DPR menilai RUU Ciptaker ini mesti lekas selesai agar Indonesia punya kecepatan membangun, terutama pasca-pandemi yang telah mengakibatkan kemerosotan lapangan kerja dan meningkatkan pengangguran.

Senator muda Indonesia asal Bengkulu, Hj Riri Damayanti John Latief S.PSi, mengungkapkan, salah satu yang disoroti oleh Komite II DPD RI adalah terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam RUU Ciptaker. Salah satunya di pasal 3 mengenai adanya penambahan kegiatan usaha di Zona KEK. Termasuk pada sektor pendidikan dan kesehatan.

"Pelaksanaan kegiatan usaha bidang pendidikan dan kesehatan tetap harus mengacu kepada undang-undang sektor tersebut. Jangan dimasukkan lagi di RUU Ciptaker," ungkap Riri Damayanti, Senin (13/7).

Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menegaskan, pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara atau pemerintah. "Ini hal yang prinsip dan jangan dilanggar. Sudah tercantum sejak Undang-Undang Dasar dan turunannya. Kalau dikomersilkan, berarti semangat untuk mencerdaskan dan menyehatkan kehidupan bangsa bisa lepas," tegas Riri. Riri menekankan, selaku Senator ia sangat setuju dengan aturan bahwa di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

"Ini bahkan realisasinya harus dipercepat. Di Bengkulu KEK ini sudah diluncurkan, tapi masih banyak kendala untuk perwujudannya. Mudah-mudahan regulasi yang baru bisa mempercepat proses realisasi ini kedepannya," ujarnya.

Senator muda Bengkulu ini sependapat di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja, meskipun secara terpisah.

"Termasuk soal upah, harus bisa memenuhi kebutuhan maksimum pekerja dan mudah-mudahan ini bisa jadi solusi untuk mengatasi pengangguran yang membengkak akibat pandemi," pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: