Kejari Mukomuko Mendapat Nilai Memuaskan dari Kejagung

Kejari Mukomuko Mendapat Nilai Memuaskan dari Kejagung

  RBO >>> MUKOMUKO >>>  Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan berbagai inovasi selama ini untuk mewujudkan integritas tanpa batas di Kabupaten Mukomuko dalam rangka menyukseskan program membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi dan bersih melayani (WBBM), mendapat apresiasi serta dinilai cukup memuaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkat kerja keras tersebut, Kejari Mukomuko berkesempatan memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag. SH., MH ketika ditemui radarbengkuluonline.com  Selasa (14/7). "Kejari Mukomuko lolos dengan nilai yang cukup memuaskan. Untuk selanjutnya, kita bersiap mempresentasikan itu di Kementerian PAN-RB. Membangun integritas tanpa batas ini, menjadi spirit bagi kami untuk terus berbenah. Semoga hasil yang cukup memuaskan dari Kejagung ini dapat kami pertahankan," ungkapnya. Kata Hendri, banyak hal yang menjadi penilaian dalam program membangun zona integritas tersebut. Mulai dari aspek pembangunan sumber daya manusia (SDM), integritas, fungsi dan layanan publik, serta dukungan teknologi informasi. Capaian yang sudah diraih oleh Kejari Mukomuko ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jaksa dan staf di lingkungan Kejari Mukomuko. Selain itu, tidak terlepas pula dari peran pers di Kabupaten Mukomuko yang telah membantu mempublikasikan melalui pemberitaan atas inovasi-inovasi yang dicetuskan dan dilakukan oleh Kejari Mukomuko selama ini. "Dengan segala keterbatasan, seluruh jajaran kami (Kejari Mukomuko) Jaksa, staf dan seluruhnya berupaya keras menjalankan inovasi yang direncanakan. Teman-teman pers juga telah membantu pemberitaan ini juga mendorong suksesnya program yang kami lakukan,'' demikian Kajari. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: