Pemda Mukomuko Segera Tindaklanjuti Permintaan KPU dan Bawaslu

Pemda Mukomuko Segera Tindaklanjuti Permintaan KPU dan Bawaslu

 Tunggu Petunjuk Sekda Soal Pinjam Pakai Tornas RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko, prihal pengajuan pinjam pakai motor dinas (Tornas) yang diperuntukan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Total pengajuan pinjam pakai Tornas yang diajukan dua lembaga penyelenggara pemilu itu sebanyak 30 unit. Masing-masing lembaga 15 uni Tornas. Hal ini diungkapkan Kabid Aset, BKD Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si. "Surat usulan pinjam pakainya sudah masuk. Bahkan sudah diproses sejak beberapa hari yang lalu. Sekarang hanya tinggal menunggu petunjuk Sekda untuk teknis pembagiannya," ujar Eka ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com kemarin. Dijelaskannya, sebanyak 30 unit Tornas yang akan dipinjampakaiakan kepada KPU dan Bawaslu Mukomuko yaitu Tornas yang dulu dipakai oleh PPK dan Panwascam pada saat Pemilu 2019 lalu. Adapun jenisnya sepeda motor bebek Yamaha Vega R. Eka memastikan, meski motor dinas tersebut bekas pakai, namun kondisinya masih bagus untuk kendaraan operasional di lapangan. Sekalipun ada sedikit kerusakan, itu tak masalah. Karena, nanti akan diperbaiki sebelum diserahkan ke peminjam. "Yang jelas kondisi motor oke. Siap dipakai. Seandainya ada yang bannya sudah gundul, lampu mati atau yang lain sifatnya rusak ringan, nanti kita akan perbaiki," bebernya. Ditambahkannya, berdasarkan isi dari surat pengajuan pinjam pakai, Tornas ini nanti akan digunakan oleh KPU dan Bawaslu Mukomuko sampai berakhir penyelenggaraan Pilkada 2020. "Artinyakan setelah Pilkada, Tornas akan dikembalikan dengan Pemkab. Setelah ada petunjuk Sekda, nanti akan kita segerakan penyerahan dengan KPU dan Bawaslu," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: