KPU Pusat Sampaikan 9 Hal Baru untuk Coblos 9 Desember 2020
Viryan: Wajib Pakai Masker, Sesuai Undangan Model C6
RBO >>> BENGKULU >>> Pencoblosan Pilkada serentak tanggal 9 Desember ditengah wabah pandemic Covid-19, Komisioner KPU RI, Viryan Azis SE, MM menyampaikan sembilan hal baru yang perlu diperhatikan oleh masyarakat ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada sembilan hal baru terkait dengan penerapan protokol Covid-19 untuk Pilkada serentak tahun 2020 ini. Kita sama-sama tahu, kunci dari penerapan protokol Covid-19 atau titik aman dari Covid-19 ada dua. Pertama, jaga jarak. Kedua, menjaga imunitas. Jaga jarak itu melingkupi mengurangi kerumunan massa dan bersentuhan, selalu menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya. Untuk itu KPU telah melakukan penyesuaian teknis pemilihan pungut dan hitung saat dilakukan di TPS,” ungkap Viryan Azis, kemarin (15/7).
Sembilan hal baru ditanggal 9 Desember nanti versi KPU, pertama, jumlah pemilih dari 800 dikurangi menjadi 500 pemilih dalam satu TPS. Tingkat kerumunan berpotensi berkurang 37,5 persen. Kedua, di dalam pemberitahuan surat pemberitahuan kepada pemilih jelang hari H pemungutan suara, dalam bentuk formulir model C6 ditambah dengan imbauan kedatangan. Sebaiknya datang dalam rentang waktu yang disampaikan dalam undangan.
“Jadi, apabila disuatu TPS jumlah pemilihnya persis 500 didistribusikan dalam waktu-waktu yang sudah ditentukan, harapannya ini bisa mengurangi jumlah kerumunan pada waktu tertentu. Yang ketiga, setiap pemilih yang datang di C6 itu kita sampaikan imbauan untuk menggunakan masker. Harus menggunakan masker. Jika ada pemilih yang datang tidak menggunakan masker, maka akan kita berikan masker. Tapi sebaiknya pemilih membawa masker sendiri dari rumah,” terangnya.
Yang keempat lanjut Viryan, Area TPS sudah disterilisasi dari potensi Covid-19 dengan penyemprotan desinfektan. Sekaligus juga di area TPS disiapkan sarana fasilitas cuci tangan dengan hand sanitizer.
“Kelima, petugas kami yang bekerja hanya dapat bekerja sebagai KPPS. Apabila hasil rapid testnya non reaktif yang maknanya potensi terkena Covid-19 nanti sudah kami ikhtiarkan sebaik mungkin. Selain itu juga kriteria sebagai petugas KPPS kami batasi usia 20 sampai 50 tahun dan tidak boleh warga yang punya penyakit bawaan. Keenam setiap pemilih yang datang ke TPS akan diberikan sarung tangan untuk satu kali pakai yang digunakan untuk mencoblos. Ketujuh, mau masuk ke TPS diperiksa suhu tubuh oleh petugas KPPS atau petugas keamanan. Kalau suhunya di bawah 37,5 berjalan normal. Tapi kalau suhunya di atas 37,5 derajat, maka akan ada perlakuan khusus. Yang kedelapan, paku yang digunakan untuk mencoblos secara berkala akan disterilisasi. Dan yang kesembilan, setelah mencoblos jari tidak lagi masuk ke dalam botol tinta. Melainkan nanti botolnya dimodifikasi dan akan ditetes saja jari setelah memilih. Itulah sembilan hal baru. In sya Allah dengan sembilan hal baru ini kami optimis TPS kita in sya Allah bebas dari Covid-19 dan masyarakat bisa yakin dengan jaminan keamanan yang kita berikan, agar warga datang ke TPS dengan aman dengan protocol Covid-19 yang ditentukan,” pungkas Viryan. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: