Datangi DPRD Provinsi, IMM Bengkulu Desak Tolak RUU HIP dan Omnibus Law

Datangi DPRD Provinsi, IMM Bengkulu Desak Tolak RUU HIP dan Omnibus Law

RBO, BENGKULU - Rombongan mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang (PC) IMM Kota Bengkulu secara mengejutkan mendatangi sekretariat gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis sore. Kedatangan mereka menyampaikan aspirasi berupa tuntutan atas penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap merugikan rakyat.

"Kedatangan kami ke DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka melakukan audiensi sebagai bentuk komitmen Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap penolakan RUU yang merugikan rakyat. Kami menolak dan meminta jangan sampai disahkan RUU Omnibus Law, serta menghapuskan RUU HIP. Karena menurut kami, Pancasila itu sifatnya final tidak perlu diganggu gugat atau ditafsirkan ulang," kata Ketua PC IMM Kota Bengkulu saat Audiensi, Arif Kaprikon, Kamis (16/7).

Korlap aksi, Kelvin Aldo menambahkan, mereka meminta kepada seluruh anggota dewan Provinsi untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada wakil rakyat di senayan. "Apapun kebijakan lainnya ketika bertentangan dengan hukum dan merugikan rakyat seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menjadi musuh bersama. Tadi, kami PC IMM Kota Bengkulu bersama Plt Sekwan DPRD Provinsi deklarasi menyatakan menolak RUU tersebut," ujar Kelvin.

Sebelumnya, diketahui saat rombongan puluhan mahasiswa PC IMM tersebut mendatangi sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, mereka belum berhasil bertemu dengan satupun anggota dewan. Namun kedatangan mereka ditemui oleh Plt Sekwan H. M Rizal yang menyampaikan bahwa saat itu sebanyak 45 anggota dewan sedang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah. "Aspirasi tersebut akan kami sampaikan pada pimpinan dan In Sya Allah akan dijadwalkan hearing dengan mahasiswa minggu depan," ujar M. Rizal. (idn)

Berikut Pernyataan Sikap Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bengkulu:

1. PC IMM Kota Bengkulu menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena belum mengakomodir semua masukan dan saran dari semua pihak.

2. PC IMM Kota Bengkulu menolak langkah DPR RI mengusulkan RUU HIP dan wajib mencabut RUU tersebut dari Prolegnas, PC IMM Kota Bengkulu mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP sebagai bentuk antisipasi adanya gejolak keributan dimasyarakat.

3. PC IMM Kota Bengkulu menolak kenaikan iuran BPJS.

4. PC IMM Kota Bengkulu menuntut pemerintah untuk memberikan solusi kongkret terhadap stabilitasi harga-harga hasil pertanian pasca pandemi Covid-19.

5. PC IMM Kota Bengkulu menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan anggaran Covid-19 sebagai alat politisasi untuk kepentingan Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: