Pelaku Curanmor Diringkus

Pelaku Curanmor Diringkus

RBO, SELUMA - Polisi akhirnya meringkus AN (20) warga Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, tersangka AN diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Wahyudi, warga Kelurahan Dermatitis, Kecamatan Air Periukan pada Rabu (24/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Di kebun kelapa sawit milik korban. Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

"Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di lahan kebun kelapa sawit milik korban, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan 1 (satu) bilah pisau berukuran sekitar 20 cm dengan gagang ukuran lebih kurang 15 cm," ujar Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo S.IK, Kamis (16/7).

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Polres Seluma tentang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Astrea dengan No Pol BD 3723 AN. Kehilangan terjadi pada Rabu 24 Juni 2020 di Kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan.

Selanjutnya Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma di back up tim Opsnal melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan unit Reskrim jajaran Polres Seluma mencari pelaku dan keberadaan sepeda motor dimaksud. "Pada hari Selasa (14 /7) sekitar pukul 10.00 WIB Unit Pidum Satreskrim mendapatkan informasi. Dari informan tentang ciri- ciri sepeda motor yang hilang di Kelurahan Dermayu berada di Desa Batu Tugu yang dikuasai pelaku. Selanjutnya unit pidum Sat Reskrim Polres Seluma di back up Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut langsung menuju ke Desa Batu Tugu, guna untuk mengamankan pelaku pada hari Rabu (14/7) sekira Pukul 16.30 WIB serta mengamankan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Jenis Honda Astrea bernopol BD 3723 AN," sampai Kapolres.

Selain motor hasil curian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Astrea,1 (satu) BPKB Sepeda Motor Honda Astrea,1 (satu) Paku alat yang digunakan untuk membuka jok/bagasi sepeda motor Honda Astrea,1 (satu) bilah pisau (lading) ukuran ± 20 (dua puluh) Cm dengan gagang ukuran ± 15 (lima belas) Cm, 1 (satu) buah tas samping warna biru merek Adidas. Pelaku dikenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: