Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat, Nikah di Luar KUA

Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat, Nikah di Luar KUA

Beni: 28 Catin Sudah Gelar Akad Nikah

RBO, BENGKULU - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ratu Agung, Beni Hutagalung, S.Ag mengatakan, setelah keluarnya surat edaran dari Dirjen Bimas Islam nomor P/006 tahun 2020, tentang pelaksanaan akad nikah menuju masyarakat produktif  aman Covid-19, di KUA Ratu Agung di bulan Juni 2020, terdapat 28 Calon Pengantin (Catin) gelar akad nikah di luar KUA Ratu Agung.

"Teknis untuk pernikahan, sebelumnya memang akad nikah hanya di KUA saja. Tapi kini, usai keluar surat edaran dari Dirjen Bimas Islam, boleh nikah di luar KUA. Namun, penerapan protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat, menggunakan masker, hand sanitizer dan sudah disediakan tempat cuci tangan dengan sabun," kata Beni Hutagalung pada radarbengkuluonline.com, (Jumat, 17/7) .

Untuk jumlah orang yang hadir dalam akad nikah tersebut, di KUA 10 orang, di rumah juga 10 orang. Sedangkan untuk akad nikah di masjid maupun di gedung, tidak boleh lebih dari 30 orang.  Artinya, 20 persen dari kapasitas gedung. "Walaupun belum terlalu normal, masyarakat yang mendaftar ingin menikah sudah mulai antusias. hingga kini ada 37 Catin yang daftar melalui online," singkat dia. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: