Redam Gejolak Dengan Jalankan Aturan Sesuai Presedur

Redam Gejolak Dengan Jalankan Aturan Sesuai Presedur

RBO, MANNA - Gejolak yang terjadi di Desa Padang Lebar sampai saat ini terus berkepanjangan dan belum ada solusi, untuk itu jalankan aturan sesuai dengan presedur yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Wakil Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin mengatakan apa yang terjadi di Desa Padang Lebar ada masyarakat yang menggembok pintu kantor desa setelah pelantikan PJ Kepala Desa yang baru itu bisa diselesaikan dengan baik. "Kami akan melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat dan akan membuka pintu kantor desa tersebut sehingga PJ yang baru dan perangkat desa bisa bekerja kembali seperti biasanya," kata Rifai di Aik Nelengau Kota Manna, Senin(10/08).

Untuk masyarakat, sebaiknya menerima Keputusan Bupati yang menugaskan PJ Kepala Desa Padang Lebar. Paling tidak biarkan dulu PJ yang baru ini bekerja kalaupun kedepannya nanti tetap terdapat masalah baru dilaporkan.

Kalau begini kuarang bagus, PJ yang baru sudah dilantik tetapi segelintir masyarakat menolak, padahal belum tau kualitas PJ yang ditunjuk apakah mampu menyelesaikan persoalan apa tidak.

"Negara ini punya aturan, jangan sampai kewenangan Pemerintah Daerah diambil dan diataur oleh masyarakat, Kalau begitu roda pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan maksimal," jelas Rifai.

Terpisah dari perwakilan Perangkat Desa, Sari Novriza,S.Pd mengutarakan bahawa pintu kantor desa ini segera dibuka sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik. Saat ini seluruh Perangkat Desa masih menunggu instruksi dari PJ yang baru bahwa sementara ini akan melakukan rembuk bersama masyarakat dengan cara kekeluargaan dan jangan sampai kepihak kepolisian. "Kami juga berharap Pemerintahan Desa Padang Lebar ini berjalan sebagaimana mestinya, kalaupun tidak sesuia dengan PJ yang baru silakan komplin dengan mengikuti aturan yang ada jangan menghambat kegiatan desa," singkat Sari.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: