Setelah Dicopot Sebagai Kadistan, Gaji HP Dipangkas 50 Persen
Editor:
radar|
Jumat 28-08-2020,23:16 WIB
RBO >>> MUKOMUKO >>> Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mukomuko, Kadistan Mukomuko, berinisial HP yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan aset negara berupa alat berat excavator langsung diberhentikan sementara sebagai Kadistan ternyata tidak hanya sampai disitu. Hak-hak HP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut dipangkas. Yang pertama, gaji bulanan yang bakal diterima HP kedepan hanya setengah atau dipangkas 50 persen dari gaji sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Belum berhenti disitu, HP juga kehilangan tambahan penghasilan pegawai atau yang populer disebut TPP serta tunjangan jabatan yang sudah ia nikmati selama menjabat Kadistan. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Jawoto, S.Pd., SE., M.Pd kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Kata Jawoto, gaji 50 persen bagi HP mulai diberlakukan sejak September bulan depan. Termasuk sejak September itu, HP tidak lagi menerima TPP dan Tunjangan. "Kalau sudah pemberhentian sementara, gaji hanya 50 persen. Tunjangan lain juga hangus semisal tunjangan jabatan. Khusus TPP, itu beralih ke yang menjabat Plh atau Plt nanti. Terhitung September sudah mulai," kata Jawoto.
Ditinggal HP karena tengah menjalani proses hukum, pihak Pemkab Mukomuko menunjuk Pelaksanan Harian (Plh) Kadistan, yakni Sekretaris Distan itu sendiri. Itu dilakukan untuk memastikan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
"Penunjukan Plh ini untuk penanggulangan diwaktu pendek. Jangan sampai tugas-tugas dinas itu tidak berjalan lancar karena tidak ada yang mengomandoi atau yang paling bertanggungjawab. Disebuah organisasi, termasuk OPD harus ada orang yang paling bertanggungjawab. Yakni pimpinan," bebernya.
Terkait dengan langkah kedepan terkait penunjukan Plt Kadistan, Jawoto menyebut, kemungkinan baru akan dilakukan setelah adanya putusan tetap dari pengadilan terhadap HP. Akan tetapi, sambung Jawoto, tidak menutup kemungkinan bakal ditunjuk Plt dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
"Penunjukan Plt ini tetap melihat kebutuhan, dan tentu sesuai petunjuk Pak Bupati. Jika memang harus ditunjuk Plt, maka bisa saja langsung ditunjuk seorang Plt. Intinya kebutuhan, kita masih melihat perkembangan proses hukum yang dijalani saudara HP ini," pungkas Jawoto. (sam)
|
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: