Bapaslon Disarankan Segera Tes Swab Covid 19

Bapaslon Disarankan Segera Tes Swab Covid 19

RBO, KEPAHIANG - Menjelang masa pendaftaran balon bupati dan wakil bupati Kepahiang yang di jadwalkan KPU tanggal 4 - 6 September mendatang. KPU Kepahiang mensyaratkan  balon yang akan mendaftar untuk melakukan uji swab terbebas virus corona (covid - 19). Hasil tes swab  merupakan pengantar sebagai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Kepahiang Desember nanti.

Disampaikan ketua KPU Mirzan Pranoto bahwa tes swab merupakan pengantar balon untuk dilakukan tes kesehatan sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sehubungan dengan  itu tes swab bebas virus corona akan dijadwalkan tanggal 4 - 11 September.

Tentang teknis pelaksanaan uji swab yang diminta KPU  dilaksanakan  di RS M Yunus Bengkulu. Oleh karena itu KPU mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat khususnya bapaslon untuk melakukan tes swab terlebih dahulu. Ia menambahkan, Paslon dilarang membawa banyak masyarakat saat mendaftar ke KPU. Hal ini guna menghindari terjadinya kerumunan.

"Maka dengan itu kepada bapaslon untuk melakukan uji swab sesegera mungkin. Sebelum melakukan pendaftaran, mengingat  nanti hasil tes swab sudah dinyatakan negatif maka balon tentunya akan bisa di akukan pada tahap tes kesehatan " terang Mirzan

Ketika  kemungkinan yang terjadi hasilnya positif maka bapaslon akan dilakukan karantina mandiri terlebih dahulu sampai dinyatakan sembuh.

Hal senada juga disampaikan komisioner KPU Ikrok mengenai uji swab balon kada. Dikatakan Ikrok tes swab bukan syarat balon untuk mendaftar. Tetapi dijelaskan Ikrok bahwa sesuai standar opersional Prosedur (SOP) rumah sakit tidak mau memeriksa balon yang akan di tes kesehatannya sebelum hasil tes swab virus corona ini dinyatakan negatif. Itu sesuai dengan SOP rumah sakit, tetapi dikatakan Ikrok belulang kali hanya sekedar syarat pemeriksaan kesehatan di rumah sakit nanti bukan syarat mendaftar balon kada.

Kalau seandainya balon tersebut ternyata positif hasil swabnya,  maka nanti KPU tetap akan menerima berkas berkas pencalonan  yang lain, tetapi belum dilanjutkan tes kesehatan. " Tes swab bukan syarat pendaftaran balon tetapi pengantar untuk dilakukan tes kesehatan, kalau hasil swab dinyatakan positif maka kepada balon harus dilakukan karantina mandiri selama 14 hari, begitu sebaliknya kalau swab dinyatakan negatif maka masuk pada tahap pemeriksaan kesehatan," tutup Ikrok. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: