Anak Hamil, Ortu Lapor ke Polisi, Minta Tsk Ditahan

Anak Hamil, Ortu Lapor ke Polisi, Minta Tsk Ditahan

RBO, BENGKULU - Kasus asusila anak bawah umur kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini seseoarang berinisial Ra dilaporkan ke Polisi. Dia disebut telah menghamili seorang anak bawah umur. Laporan itu disampaikan orang tua korban berinisial Ka warga Kabupaten Bengkulu Utara ke polisi. Dari surat pemberitahuan perkembangan yang diberikan polisi, diketahui kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21. Tersangka dikenakan wajib lapor sembari menunggu pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke Jaksa. Namun, yang dipertanyakan Ka, sejak kasus tersebut diproses sampai sekarang, terduga pelaku Ra tak pernah dilakukan penahanan.

“Kalau awal dulu disampaikan kalau dia sakit TBC, dan sudah sejak awal sampai sekarang tidak pernah ditahan,” kata Ka kepada wartawan saat ditemui di kawasan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Senin (31/8) siang.

Ka mengaku, dirinya berharap dalam pengusutan tersebut dirinya meminta keadilan hukum dan menahan Ra untuk diproses sesuai dengan aturan.

“Kami buat laporan itu April 2020. Nah sampai sekarang belum sama sekali ditahan. Kami khawatir kalau dari kami keluarga ini khilaf karena masih sering bertemu dengan dia itu,” ujarnya.

Jelasnya, dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa anaknya terjadi pada Desember 2019. Namun baru dilaporkan April 2020 lantaran sang anak tidak memberitahu orangtuanya karena takut diancam terduga pelaku akan dibunuh bila menceritakan kepada orang lain.

Lebih lanjut dijelaskanya, kejadian tersebut baru diketahui keluarga setelah mengetahui ada perubahaan fisik korban yang ternyata sudah hamil. “Namanya anak kecil diancam seperti itu nggak berani cerita,” tutupnya. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: