Menangis! Istri Camat dan Lurah Jadi Tersangka

Menangis! Istri Camat dan Lurah Jadi Tersangka

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tersangka dugaan perkara Kasus Aset Pemda Kota Bengkulu soal Lahan Bentiring seluas 8,6 hektar. Kerugian dalam perkara ini dalam audit BPKP sebesar Rp 4 miliar rupiah. Dalam pantauan Harian RADAR BENGKULU kemarin Rabu (2/9) penyidik tindak pidana korupsi Kejari Bengkulu sebelumnya memeriksa Mantan Direktur Perusahaan Tiga Putera Mandiri, Dewi Astuti yang juga merupakan istri Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri dan Lurah Bentiring, Malidin Sena selama kurang lebih 6 jam.

Lurah Bentiring, Malidin Sena usai diperiksa langsung dititip ke Rumah Tahanan Kota Bengkulu yang didampingi oleh pihak Kejari Bengkulu. Dicecar pertanyaan para awak media, dia mengakui akan menyerahkan perkara ini ke pihak yang berwajib.  "Dalam perkara ini saya hanya mengeluarkan surat sesuai tupoksi saya. Biar saya serahkan ke pihak berwajib. Karena orang mau membangun, ya tidak dipersulit," ujarnya.

Menariknya lagi, penahanan terhadap Mantan Direktur Perusahaan Tiga Putra Mandiri, Dewi Astuti tampak berbelit-belit. Saat diwawancarai, Dewi Astuti tampak menangis saat digiring ke Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Dalam penahanan didampingi oleh Asnawi Amri yang tampak enggan berkomentar banyak. Pelaksana Harian Kejari Bengkulu, Yuniken Puji Astuti, SH MH, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian, SH membenarkan adanya penahanan tersebut.

"Kita menahan dua orang tersangka penjualan aset Pemda Kota Bengkulu di Bentiring. Kedua tersangka kita titip sementara ke Rutan. Untuk pasal 2 dan 3 yang dikenakan UU Tipikor," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, Oktalian menegaskan akan ada penambahan tersangka baru. Oleh karena itu dirinya meminta agar para saksi dapat melaporkan ke pihaknya dengan seterang -terangnya. "Kemungkinan tersangka baru ada potensi. Maka kita meminta mengungkapkan sejelasnya terhadap saksi yang sudah diperiksa. Untuk tupoksi mereka ada Direktur Perusahaan pada saat itu dan Lurah Bentiring saat ini," tutupnya.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Forum Pemuda Peduli Bengkulu. Pihaknya menduga adanya perkara jual beli aset dalam lahan tersebut. Karena bermula lahan tersebut akan dibangun untuk program perumahan subsidi bagi kalangan PNS yang ada di Pemda Kota Bengkulu. Fakta lainnya, lahan seluas 62 hektar lebih dibebaskan oleh tim sembilan tahun 1995 lalu. Saat itu lahan tersebut dibeli menggunakan APBD Pemkot Bengkulu tahun 1995 sebesar Rp 150 juta. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi. Hanya 569 rumah yang ditempati. Kemudian tahun 2015, oknum masyarakat tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan. Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Saat ini lahan selusa 8,6 hektar sudah berdiri perumahan. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: