Masalah Agusrin, KPU Minta Petunjuk Pusat

Masalah Agusrin, KPU Minta Petunjuk Pusat

Prof Yusril Siap Bela Agusrin

RBO, BENGKULU – KPU Provinsi Bengkulu meminta petunjuk KPU Pusat. Supaya calon Gubernur Agusrin tidak dirugikan. Sebab saat ini sudah ada surat masuk dari LSM Puskaki yang meminta agar KPU Provinsi Bengkulu menganulir pencalonan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Menurut KPU Provinsi Bengkulu mereka akan meminta petunjuk dari KPU pusat terkait status hukum salah satu kandidat Bakal Cagub tersebut. “Terkait surat masuk dari Puskaki itu. Kita akan menindaklanjutinya. Dan itu akan kami teruskan kepada KPU RI, bagaimana petunjuk KPU pusat? Kita lihat saja nanti,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, Selasa (8/9).

Dijelaskan oleh Eko, untuk memastikan apakah mantan Gubernur Agusrin bisa ditetapkan menjadi calon atau tidak tunggu KPU pusat. Pihaknya bersama Pokja akan melakukan verifikasi serta validasi data dari lembaga bersangkutan seperti Bapas serta MenkumHAM.

“Nanti kita akan ada tahap verifikasi dan validasi data dokumen syarat calon,” jelasnya.

Kemudian adanya surat edaran dari KPU RI terhadap seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pedoman pencalonan pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, pemilihan Bupati serta Wakil Bupati. Sesuai ketentuan pasal 1 angka 21 PKPU nomor 01 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa mantan terpidana adalah orang yang telah selesai menjalani pidana. Dan tidak ada hubungan secara tekhnis (Pidana).

“Sebenarnya PKPU 09 dengan PKPU Nomor 01 tahun 2020 tidak jauh berbeda. Tapi bagaimana kepastiannya nanti kita akan menunggu petunjuk KPU RI terlebih dahulu,” pungkas Eko.

Sebelumnya dari Divisi Advokasi DPP Partai Gerindra, Maulana Bungaran, SH, MH dimana Gerindra merupakan partai utama pengusung Agusrin-Imron dalam Pilgub Bengkulu tahun 2020 ini. Maulana Bungaran menerangkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56 pada poinnya membahas dua hal.

“Terkait dengan kontroversi pencalonan Agusrin M Najamuddin sebagai Cagub di Pilgub Bengkulu. Keputusan MK pertama bagi mereka yang ancaman lima tahun. Kata ancaman ini yang harus kita perhatikan, dimana artinya minimal lima tahun berdasarkan keputusan hukum tetap terhadap Agusrin, bahwa itu ancaman yang dikenakan dalam putusannya Cuma empat tahun. Artinya secara hukum putusan MK itu tidak berlaku untuk saudara Agusrin karena ancamannya tidak lima tahun. Ancaman pidana penjara Agusrin minimal empat tahun. Yang kedua mengenai masa pengumuman telah menjalani lima tahun setelah pembebasan bersyarat, bahwa ada dokumen penjelasan dari Lapas Sukamiskin menerangkan bahwa hitungannya Agusrin sudah melebihi masa itu. Tapi sebenarnya juga karena kaitannya itu dengan ancaman lima tahun syarat itu tidak mengikat dan tidak berlaku bagi Agusrin. Kemudian kaitannya sebagai warga negara ikut dalam proses demokrasi, secara konstitusi semua warga negara itu berhak. Kecuali dicabut hak politiknya, dan dari kajian yang pernah kami lakukan, saudara Agusrin tidak pernah dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan kita harus menghargai itu,” pungkas Maulana Bungaran.

Dan dari Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Miftahul Jazim S.Sos, dimana saat ini PBB merupakan partai pendukung Agusrin-Imron dia juga mengatakan bahwa status hukum Agusrin M Najamuddin sudah clear dan sudah dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum Agusrin-Imron mendaftar ke KPU.

“Ketum kami Pak Yusril sudah memastikan siap untuk membela Pak Agusrin dalam pencalonan Pilgub Bengkulu jika ada yang masih mempersoalkan status hukum Agusrin. Dan status hukum Pak Agusrin itu memang sudah clear, dimana beliau memang sudah bisa kembali maju menjadi Calon Kepala Daerah,” pungkas Miftahul.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: