Kades dan Perangkat Tidak Boleh Menggunakan BPJS Gratis

Kades dan Perangkat Tidak Boleh Menggunakan BPJS Gratis

RBO, MANNA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan Kepala Desa dan perangkatnya tidak boleh menggunakan BPJS Kesehatan gratis. Karena ada aturannya sesuai dengan permendagri no 119 tahun 2020 tentang BPJS Kesehatan. "Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2020 bahwa BPJS Kesehatan, Kepala Desa dan Perangkat diatur sebesar lima persen, dengan rincian satu persen dibebankan dengan potongan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat dan empat persen dibebankan melaui APBD Kabupaten," kata Hamdan Minggu(13/09).

Kalau sebelumnya masih ada kades dan perangkat menggunakan BPJS yang gratis, maka harus diganti sesuai aturan. Karena mereka hanya dibebankan membayar iuran BPJS sebanyak satu persen dari penghasilan.

Aturan ini bakal dijalankan ditahun 2021, dengan dengan rincian biaya yang dibebankan kepada kabupaten untuk seluruh kades dan perangkat sebesar kurang lebih Rp1,3 Miliar harus disiapkan setiap tahunnya.

Dengan adanya BPJS, seluruh Kades dan perangkat akan memberikan kemudahan untuk melakukan pengobatan dan saling membantu bagi yang tidak mampu, karena BPJS gartis diperuntukan bagi masyarakat miskin.

BPJS yang ditanggulangi oleh Pemda kalau kades dan perangkat masih menjabat, kalaupun nanti sudah berganti maka akan digantikan oleh yang lain. "Semoga pejabat pemerintahan desa yang berjumlah delapan orang ini yang terdiri dari tiga Kaur dan Tiga Kasi ditambah Sekdes dan Kepala Desa bisa menjalankan tugasnya dengan baik dengan jaminan BPJS Kesehatan ini," pungkas Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: