Dana Kampanye Harus Transparan

Dana Kampanye Harus Transparan

RBO, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang gelar rapat sosialisasi penggunaan dana kampanye dengan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik , LO serta pihak bank di Hotel Umroh Selasa (22/9).

Disampaikan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Paranoto Hidayat, diwajibkan kepada bapaslon untuk membuka rekening khusus dana kampanye yang nanti harus dilaporkan kepada KPU satu hari setelah penetapan calon. Soal rekening bank mana yang akan dipergunakan, sesuai dengan peraturan perundangan undangan yaitu bank pemerintah.

Lanjut Mirzan bahwa dipersilahkan kepada LO masing- masing bapaslon untuk berkoordinasi dengan pihak bank diantaranya pada saat ini hadirĀ  Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Bengkulu (BB).

Terkait dengan besaran dana kampanye disampaikan oleh komisioner KPU Samsul Komar bahwa besaran dana yang bersumbernya dari partai politik hanya maksimal Rp 750 juta sedangkan dari dana pribadi perorangan hanya senilai Rp 75 juta, kemudian dari organisasi atau badan hukum swasta hanya diperbolehkan sebesar Rp 750 juta.

"Ketiga sumber dana ini nanti akan dilaporkan oleh bapaslon, dan tidak boleh lebih dari apa yang telah ditentukan oleh regulasi, karena nanti dana kampanye ini akan di audit oleh tim audit akuntan publik," demikian Samsul Komar. Lebih lanjut Samsul Komar berujar bahwa KPU sudah memiliki aplikasi dana kampanye (Sidakam). Melalui sidakam ini publik bisa mengakses dana kampanye baik secara online maupun offline. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: