Cakada Tidak Patuhi Prokes Covid-19, Bisa Diskualifikasi

Cakada Tidak Patuhi Prokes Covid-19, Bisa Diskualifikasi

RBO, BENGKULU – Tegas! Setiap Cakada yang didapati tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19 akan didiskualifikasi. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP, M.Si.

"Iya memang ada dorongan untuk kesana (Diskualifikasi, red)," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut saat diwawancarai sedang berada di KPU Provinsi, Rabu (23/9).

Parsa mengatakan, sebenarnya sanksi untuk pelanggaran Covid ini sudah ditampung diluar undang-undang pemilihan. Namun memang ada upaya untuk lebih menguatkan lagi. Sehingga ditindaklanjuti dalam PKPU.

"Mungkin diskualifikasi itu sanksi terberatnya. Karena biasanya sanksi itu dimulai dari ringan, sedang hingga berat. Nanti kita tunggu saja di PKPU seperti apa," katanya.

Terpisah senator Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, H. Ahmad Kanedi S.H M.H mengatakan, sangat mendukung jika adanya sanksi diskualifikasi bagi Cakada yang melanggar Prokes Covid-19. Bahkan ia mengaku akan mengadukan sendiri apabila memang ada mendapati Cakada yang tidak taat Prokes Covid-19.

"Saya akan laporkan jika memang ada Cakada yang berpeluang membuka cluster baru. Bila perlu memang diskualifikasi saja, karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata Bang Ken.

Bahkan DPD RI sendiri, sebelumnya kompak untuk menyuarakan penundaan pelaksanaan Pilkada. Karena menurutnya pelaksanaan Pilkada di Massa pandemi sangat rentan menciptakan cluster baru Covid-19.

"Bang Ken tegaskan, 1 nyawa masyarakat itu jauh lebih penting daripada pelaksanaan Pilkada ini. Pilkada itu bisa diulang, tapi nyawa masyarakat tidak bisa diulang," kata mantan Walikota Bengkulu tersebut. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: