Ini Dasar KPU Putuskan Agusrin-Imron TMS

Ini Dasar KPU Putuskan Agusrin-Imron TMS

24 September Pencabutan Nomor Urut Paslon Gub

RBO,BENGKULU – Satu langkah lagi KPU Provinsi Bengkulu telah melaksanakan proses tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) telah tuntas. Dua kandidat Memenuhi Syarat (MS) dan satu pasangan yaitu Agusrin-Imron dinyatakan TMS karena dari kajian KPU berdasarkan PKPU Nomor 01 tahun 2020 yang dirubah menjadi PKPU nomor 09 tahun 2020 status mantan napi Bakal Cagub Agusrin Maryono Najamuddin belum tuntas 5 tahun. “Alhamdulillah. Siang ini, kami telah menjalankan amanah sesuai konstitusi PKPU No. 5 tahun 2020 dan PKPU No. 1 tahun 2020 yang diperbarui menjadi PKPU No. 09 tahun 2020. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten se Indonesia telah melakukan verifikasi berkas bakal Paslon dan telah kita plenokan sebagai Paslon, dimana khusus Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu semuanya berjalan lancar dan aman. Hasil pleno kami dari tiga pasang kandidat bakal Paslon yang telah mendaftar sebelumnya itu dua Paslon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan satu bakal Paslon yaitu Agusrin-Imron dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM saat konfrensi pers di ruang rapat KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (23/9).

Sebelumnya dijelaskan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut. Hasil pleno yang mereka tuangkan dalam dokumen Model BA. HP. Perbaikan- KWK telah mereka serahkan langsung pada masing-masing LO kandidat. Dan penyerahan dilakukan sesuai nomor urut saat pendaftaran, dimana untuk kandidat Helmi-Muslihan diserahkan pertama pukul 11.30 WIB, kemudian disusul LO Rohidin-Rosjonsyah pukul 12.00 WIB kemudian LO Agusrin-Imron pukul 13.00 WIB.

“Besok, (hari ini Kamis-red) bertempat di Mercure Hotel pukul 09.00 WIB, kita akan melakukan pencabutan nomor urut Paslon. Dan kami imbau sesuai dengan instruksi pemerintah agar kita tetap selalu melaksanakan proses tahapan Pilkada ini sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dimanapun berada,” jelasnya.

Adapun apa yang menjadi dasar pasangan bakal calon Agusrin-Imron TMS. Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut menuturkan bahwa dalam PKPU No. 01 Tahun 2020 untuk status mantan narapidana korupsi untuk bisa menjadi calon dalam Pilkada minimal telah bebas murni lima tahun.

“Dalam PKPU No. 01 itu ditegaskan demikian. Dan yang menjadi dasar KPU menetapkan Paslon adalah dokumen syarat hasil perbaikan yang kandidat serahkan. Hasil perbaikan penelitian syarat calon itu bisa diakses melalui website kami KPU Provinsi Bengkulu. Dan jika dari keputusan penetapan Paslon ini ada yang merasa berkeberatan dengan keputusan KPU, maka ada ruang bisa mengajukan gugatan sengketa pemilu Kada di Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Agung (MA). Adapun jika untuk mengganti pasangan sesuai dengan regulasi yang ada, itu ada tiga kriteria bisa dilakukan, pertama jika kandidat meninggal dunia, kedua jika kandidat dinyatakan TMS kesehatan dan ketiga jika ada keputusan hukum tetap atau inkrah,” pungkas Irwan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: