Peluang Agusrin-Imron Jadi Paslon Hingga Satu Bulan Jelang Hari H

Peluang Agusrin-Imron Jadi Paslon Hingga Satu Bulan Jelang Hari H

Parsadaan Harahap : Bisa Saja Jadi MS Ataupun TMS RBO, BENGKULU - Pasca hasil pleno tertutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terkait penetapan 2 dari 3 kandidat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pasangan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menerima gugatan dari kandidat pasangan bakal calon (balon) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk dua paslon yang lolos tersebut, adalah pasangan Helmi Hasan-Muslihan DS dan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah. Sedangkan kandidat pasangan balon yang TMS, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi. “Hingga siang ini kita (Bawaslu-red) belum menerima laporan secara resmi dari tim kandidat pasangan balon TMS. Lantaran yang ada baru komunikasi awal berupa konsultasi dari perwakilan pasangan kandidat, kemarin(Rabu-red). Kita tunggu saja sampai tanggal 26 September batas akhir menyampaikan keberatan atas keputusan pihak penyelenggara Pilkada Provinsi Bengkulu,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP, M.Si, saat diwawancarai radarbengkuluonline.com, (24/9). Menurut Parsa, jika memang ada upaya hukum dilakukan pasangan kandidat yang TMS melalui tim, pihaknya akan melihat pokok permohonannya serta dilakukan verifikasi materil dan formil. Setelah itu, dalam proses sengketa nanti didahului dengan mediasi antara pihak pemohon dan termohon. Hanya saja, jika upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan, akan dilanjutkan sidang ajudikasi. “Untuk prosesnya sendiri akan memakan waktu lebih kurang 12 hari dan ditengah wabah pandemi Covid-19 ini, kita melayani sistem pengaduan secara online, jadi kita mendorong para peserta Pilkada jika ingin mengajukan gugatan didaftarkan secara online, tidak perlu langsung datang ke Bawaslu dan begitu laporan masuk akan segera kita tindaklanjuti. Kita lihat keputusannya nanti bisa saja TMS ataupun MS, dan kita akan melihat proses serta fakta persidangan, termasuk saksi bukti dan ahli yang disampaikan, sebelum mengeluarkan keputusan,” jelas Parsa pada Kamis, (24/9). Selain itu Parsa menyebutkan, keputusan yang akan dikeluarkan pihaknya nanti, untuk pemohon dalam hal ini kandidat pasangan balon jika merasa keadilannya belum terpenuhi, bisa melakukan proses banding ke tingkat PTUN dan terakhir di Mahkamah Agung (MA). Sebaiknya, apabila keputusan itu menerima permohonan pemohon wajib untuk dilaksanakan KPU. “Dalam rentang waktu 12 hari itu, prosesnya memang singkat semua, namun dipastikan tidak akan merugikan hak konstitusional pasangan kandidat. Tapi yang jelas keputusan akhirnya 30 hari menjelang hari H atau sebelum pengadaan surat suara, harus tuntas, karena terkait dengan pencetakan surat suara,” terangnya. Secara terpisah sebelumnya, juru bicara tim pemenangan kandidat pasangan bakal calon Agusrin-Imron, Suryawan Halusi mengatakan, langkah awal yang dilakukan pihaknya bersama tim kuasa hukum kandidat, akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu. Mengingat secara tidak langsung keputusan KPU tersebut, telah menciderai kandidat-nya. "Kami akan melakukan perlawanan atas keputusan KPU, tapi dengan cara-cara konstitusional. Besar kemugkinan Pak Yusril Ihza Mahendra bakal turun, tapi kita koordinasikan dulu. Saat ini, tim hukum kami masih melakukan kajian atasan putusan KPU, secepatnya gugatan kita sampaikan ke Bawaslu. kalau tidak hari ini (Kamis-red) besok (Hari ini Jumat-red) kita daftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu," pungkas Suryawan.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: