Mekanisme Rapat Pleno Berubah, Ketua KPU Mukomuko Ucapkan Terima Kasih
Irsyad: Tanda Masyarakat Mukomuko Sudah Dewasa
RBO >>> MUKOMUKO >>> Rapat Pleno Terbuka KPU Mukomuko dalam rangka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko sempat tertunda beberapa jam. Penyebabnya, mekanisme Pleno berubah menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020, yang baru diterima KPU Mukomuko pada Kamis (24/9) pagi hari.
KPU Mukomuko telah menyiapkan Rapat Pleno tersebut sesuai pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan juklak-juknis lama. Rapat Pleno dilaksanakan di halaman Sekretariat KPU Mukomuko pada Kamis pagi (24/9). Seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun baru berlangsung sekitar 10.30 WIB. KPU Mukomuko juga mengundang pengurus Partai Politik (Parpol) pengusung, tim penangan dan tim penghubung masing-masing Paslon. Adanya ruang bagi para pendukung yang disiapkan oleh KPU Mukomuko, masing-masing Paslon juga telah menyiapkan massa untuk menghadiri Rapat Pleno pengundian nomor urut.
Tapi sayang, para pengurus Parpol pengusung dan pendukung dan tim pemenangan harus mengurungkan niatnya untuk menghadiri acara rapat pleno. Sebab, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diterima KPU Mukomuko Kamis pagi itu, membatasi secara signifikan jumlah massa masing-masing Paslon.
"Ini sangat mendadak. PKPU-nya baru kami terima tadi pagi (pagi kemarin). Yang boleh hadir pada Rapat Pleno pengundian dan penetapan nomor urut Paslon ini hanya Pasangan Calon ditambah satu orang tim penghubung, Komisioner Bawaslu hanya dua orang dan Komisioner KPU lima orang atau tujuh orang. Meskipun mendadak, tidak ada pilihan. Kita harus mengikuti PKPU Nomor 13 ini. Dengan terpaksa, tamu yang sudah datang kami minta meninggalkan lokasi lebih awal. Masing Paslon juga kami hubungi untuk membatalkan membawa massa," sampai Irsyad pada saat membuka Rapat Pleno.
Namun Irsyad bersyukur, kebijakan KPU ini dapat dipahami dan dimaklumi oleh Paslon dan tim pemenangan dan para pendukung. Sehingga rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko dapat dilaksanakan tanpa melanggar peraturan atau sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Kami sangat bersyukur, para Paslon dan tim serta Parpol pendukung dapat memahami aturan baru ini, walaupun disampaikan mendadak. Tidak ada bantahan keras, tidak ada kisruh peraturan KPU ini dapat diterima. Ini mencerminkan masyarakat Mukomuko sudah dewasa. Kami paham ini tidak mudah. Mukomuko secara keseluruhan telah menunjukan komitmen untuk melaksanakan Pilkada yang aman dari Covid-19. Saya ucapkan terima kasih," demikian Irsyad.
Kedua Paslon Choirul Huda - Rahmadi dan Sapuan - Wasri dalam pidato politiknya usai mencabut nomor urut juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang dapat memahami kondisi ini. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: