Satgas Covid Lakukan Operasi Yustisi

Satgas Covid Lakukan Operasi Yustisi

Melanggar Protokol Covid Denda Puluhan Masker

RBO, MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata,SIK melalui Kabag Sumda dalam operasi Kasatgas Rehabilitasi AKP Munawan mengungkapkan pelaksanaan operasi Yustisi ini untuk menerapkan Perbu no 32 tahun 2020 yang sudah dikeluarkan Bupati untuk pencegahan penyebaran Covid - 19. "Kegiatan ini kan kami lakukan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan TNI setiap hari dengan batas yang tidak ditentukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari gugus tugas untuk menerapkan penindakan dari Perbup tersebut," kata Munawan di salah satu toko di daerah Kutau, Jumat(25/09).

Dalam jangka waktu 10 hari kedepan sejak melakukan operasi Yustisi akan terus melakukan sosialisasi setiap hari untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat yang tidak menggunakan masker, yang masih berkerumunan dan kami juga menegakkan kedisiplinan penyediaan tempat cuci tangan kepada pelaku usaha.

Setelah itu, bagi masyarakat yang terus saja membandel akan diberikan tindakan, seperti yang tertera di Perbup tersebut. Seperti kalau pelanggaran itu dilakukan oleh perseorangan denda minimal 5 lembar masker, untuk pelaku usaha denda sampi 50 masker atau izin usahanya dicabut. "Adapun yang diwajibkan oleh pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan dan Hansanitezer, Tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid - 19 terkhusus Bengkulu Selatan untuk itu kedepannya kita harus bekerjasama untuk mengendalikannya," pungkas Munawan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: