Hari Ini Tim Hukum Agusrin Datangi Bawaslu dan KPU

Hari Ini Tim Hukum Agusrin Datangi Bawaslu dan KPU

Nopran: Kita Siapkan 20-30 Alat Bukti

RBO, BENGKULU - Tim advokasi hukum Agusrin-Imron resmi telah mendaftarkan gugatan atas keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Agusrin-Imron sebagai Paslon oleh KPU Provinsi Bengkulu tanggal 23 September lalu. Untuk itu meskipun bukan hari kerja, namun tim advokasi hukum Agusrin-Imron (AIR) yang dikoordinir oleh Dr Nopran Harisa SH, M. Hum, C. M dengan 11 orang anggota tim telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu secara online, dalam SIPS serta akan mendatangi KPU Provinsi Bengkulu untuk mengajukan keberatan atas penetapan Agusrin-Imron yang TMS.

"Gugatan kita sudah kita daftarkan secara online. Tadi juga tim advokasi hukum kita juga sudah mendatangi Bawaslu. Namun karena hari ini bukan hari kerja, maka untuk serah terima laporan gugatan kita akan dilakukan hari Senin lusa," ungkap Nopran Harisa saat diwawancarai, Sabtu (26/9).

Dijelaskan oleh Nopran, tim advokasi yang ditunjuk saat ini ada sebanyak sebelas orang, kemudian ada Edi Haryanto, lalu Ilham Fatahillah, Syaiful Anwar SH, Eko Febrinaldo SH, Yasrizal Yahya, SH, Zetriansyah SH, Liana Hariani, Yantoni P Siregar, Evanri, Rozian.

"Kita sudah melakukan kajian dan telah menyiapkan materi gugatan. Ada sebanyak 20 sampai 30 alat bukti yang kami siapkan. Dan pendaftaran gugatan kami lakukan hari Sabtu jadi kalau diklik aplikasi pendaftaran gugatan online Bawaslu itu sudah ada gugatan dari kita," terang Nopran.

Nanti akan ada proses mediasi oleh Bawaslu setelah materi gugatan dianggap lengkap dan memenuhi syarat. Maka pihaknya juga telah siap menghadapi proses tersebut.

"Nanti gugatan kita ini akan diteliti oleh Bawaslu kemudian dikoreksi. Setelah itu akan ada masa perbaikan. Setelah itu nanti kalau gugatan kita telah memenuhi unsur yang disyaratkan Bawaslu, barulah gugatan kita diregistrasi. Setelah itu nanti kita akan diklarifikasi untuk mediasi. Waktunya dua hari setelah gugatan diterima dan teregistrasi. Setelah tidak tercapai mediasi nanti baru dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. Ajudikasi ini diselesaikan selama 12 hari kalender. Dan dengan hasil kajian serta materi gugatan yang kami persiapkan selaku pemohon. Kami sangat yakin dan optimis gugatan akan diterima untuk kemudian kandidat kami Agusrin-Imron lolos menjadi peserta dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Sebab hasil keputusan KPU itu saat ini kami nilai sudah menzalimi Pak Agusrin yang sebenarnya sudah tidak ada halangan lagi untuk ditetapkan sebagai Cagub," pungkas Nopran.

Dari anggota tim advokasi hukum AIR, Eko Febrinaldo SH juga membeberkan terkait rencana mereka mendatangi KPU Provinsi Bengkulu serta Bawaslu pada Hari Senin tanggal 28 September. "Rencananya Senin, kami mendatangi Bawaslu guna menyerahkan materi gugatan secara fisik. Kemudian ke KPU Provinsi untuk mengajukan keberatan, sekaligus memberitahukan bahwa kita juga telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu pada pihak KPU," tambah Eko.

Sebelumnya dari Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP, M.Si mengatakan, pihaknya mendorong kepada peserta pemilu kada untuk mendaftarkan gugatan secara online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). "Kalau berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 memang kewenangan untuk mengajukan sengketa jika ada kandidat yang ingin mencari keadilan ada di Bawaslu. Dan kita mendorong sejak awal agar pengajuan gugatan dilakukan tidak secara fisik, namun bisa melalui SIPS," kata Parsadaan Harahap. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: