DPRS BS Sahkan APBDP 2020

DPRS BS Sahkan APBDP 2020

RBO, MANNA - Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)yang dilakukan 23 September 2020 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah telah disetujui dalam rapat anggaran dengan perubahan - perubahan untuk ditetapkan menjadi Perda tengtang Perubahan ABPD.

"Kita sahkan menjadi APBDP Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2020 berdasarkan dari pendapat Fraksi PDI Perjuangan, Nasional Demokrat, Demokrat, Golongan Karya,Gerindra, PAN, Persatuan Indonesia bahwa secara kontruksi yuridis muatan materi bahkan sistematika penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Ketua DPRD BS, Barli di Ruang Rapat Paripurna Selasa(29/09).

Adapun dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bengkulu Selatan tahun 2020, pendapatan sebesar Rp1.044 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp1.071 Triliun dengan devisit Rp27,6 Miliar dengan pembiayaan penerima Rp30,8 Miliar.Pengeluaran sebesar Rp3,1 Miliar pembiayaan Neto Rp27,6 Miliar.

"Untuk itu setelah disahkannya APBDP Bengkulu Selatan, kami meminta kepada Pejabat sementara Bupati agar segera dilaporkan kepada Gubernur untuk dievalusasi dan bisa direalisasikan untuk Bengkulu Selatan," ucap Barli.

Begitu juga yang disampikan oleh Pejabat Sementara Bupati Bengkulu Selatan, Isnan Fajri,S.Sos.M.Kes setelah disahkan oleh DPRD Bengkulu Selatan dan besok akan menyampaikan dokumennya ke Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi.

Karena APBDP merupakan pedoman dalam menentukan target, pencapaian kinerja yang terukur dari program - program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang disertai oleh gambaran Pendapatan Dearah,alokasi Belanja Daerah,serta sumber pengunaan pembiayaan yang diselaraskan dengan prioritaskan pembagunan yang ditetapkan. Sesuai dengan amanat peraturan Pemerintah tahun 58 tahun 2005 tentang pengolahan keuangan daerah dan peraturan mentri dalam negaeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah yang diubah beberapa kali dan terakhir dalam peraturan mentri dalam negeri no 21 tahun 2011 bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Perubahan Pendapatan Belanja Daerah akan disampikan oleh Gubernur untuk dievaluasi dan ditindak lanjuti bersama untuk penyempurnaannya.

"Sehingga awal bulan depan sudah bisa direalisasikan dan meminta kepada masing - masing OPD untuk melaksanakan apa yang perlu dilakukan untuk memulihkan perekonomian disaat krisis ekonomi sekarang ini serta peningkatan pembanguan daerah," pungkas Isnan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: