Mulai Besok Langgar Pergub 22, Dihukum

Mulai Besok Langgar Pergub 22, Dihukum

Murlin: Sanksi Denda Serta Tutup Sementara Tempat Usaha

RBO, BENGKULU – Tahap sosialisasi untuk Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan protokoler kesehatan Covid-19 bagi seluruh warga masyarakat Bengkulu telah dilaksanakan. Untuk itu, mulai awal Oktober (besok-red) pihak aparat penegak hukum Satpol PP Provinsi Bengkulu mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Pergub tersebut.

“Jadi tahap sosialisasi itu sudah kita sepakati hingga akhir September bulan ini. Dan mulai awal Oktober tanggal 1 kita memberlakukan tindakan tegas kepada para pelanggar peraturan Protokoler Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Pergub Nomor 22 tersebut,” ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar M.Si, saat diwawancarai, Selasa (29/9).

Sebab itu, lanjut Kasatpol PP Provinsi Bengkulu tersebut, diinformasikan kepada segenap masyarakat Bengkulu, pihaknya akan berlakukan semua sanksi sesuai Pergub. “Kita lakukan pemberian sanksi, tapi bertahap sesuai Pergub. Dalam Pergub itu kan ada tahapan dalam pemberian sanksi, mulai dari peringatan. Kemudian peringatan tertulis, peringatan tertulis ini bisa saja kita beri toleransi sampai tiga kali. Dan bagi yang sudah diperingati berulang-ulang namun masih tetap membandel melakukan kesalahan yang sama, maka akan kita beri sanksi. Pertama sanksi sosial, sanksi sosial ini, kami telah menyiapkan rompi orange seperti tahanan KPK bagi pelanggar ketika dia dihukum melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan, dan kami sudah menyiapkan 20 sampai 30 rompi bagi pelanggar. Kemudian bagi masyarakat yang melanggar sanksi terberatnya membayar denda Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha itu sanksinya ada proses setelah lewat teguran tidak juga diindahkan maka akan dilakukan sanksi penutupan usaha sementara. Pelanggarannya misal seperti tempat usaha itu tidak menyiapkan tempat mencuci tangan serta tidak menyiapkan sarana fasilitas sabun untuk cuci tangan, atau tempat duduk usahanya tidak berjarak, maka itu pelanggaran,” terang Murlin.

Selain itu, dari tahap sosialisasi yang telah dilakukan selama ini, Murlin menyebutkan sudah cukup banyak kemajuan peningkatan kesadaran masyarakat Bengkulu untuk menggunakan masker serta untuk menjaga jarak atau sosial maupun phyisical distancing.

“Kalau selama ini kita saat sosialisasi baru sebatas sanksi sosial dengan tujuan memberikan efek jera seperti push up dan yang lainnya. Tapi lihat saja sekarang di jalan-jalan raya, masyarakat sudah sadar untuk memakai masker, paling sekitar 20 persen yang masih kurang kesadaran menggunakan masker. Tetapi bagi yang tidak memakai masker saat keluar rumah, itu tetap membahayakan bagi yang lainnya. Dari data kami selama ini dalam satu hari masih kita temui 100 orang pelanggar perharinya. Dan harapan kita kedepan kesadaran masyarakat bisa terus meningkat agar wabah pandemic Covid-19 ini bisa segera berakhir di Bengkulu. Dalam upaya penegakkan Pergub ini, kami nanti ada dua strategi pertama kita operasi razia bersama aparat TNI/Polri, seperti yang rutin kita laksanakan di kawasan Pantai Panjang depan Sport Center karena disana lalu linta masyarakat cukup ramai, kemudian kita bisa saja menempatkan personil kita di beberapa titik tempat kerumunan masyarakat, termasuk pasar dan yang lainnya,” pungkas Murlin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: