Bawaslu Rekomendasikan Perbaikan Gugatan Agusrin

Bawaslu Rekomendasikan Perbaikan Gugatan Agusrin

Ediansyah: Diregister Baru Lanjut Mediasi

RBO, BENGKULU – Materi gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu yang diajukan tim advokasi Agusrin-Imron (AIR) ke Bawaslu Provinsi Bengkulu telah diverifikasi. Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasikan pemohon untuk dilakukan perbaikan.

“Sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2020, memang ada kewenangan untuk sengketa Pilkada di Bawaslu. Dari verifikasi berkas materi gugatan yang disampaikan, ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan secara administrasi dan pemohon kita beritahukan untuk melengkapi kekurangan. Perbaikan selama tiga hari. Kekurangannya itu seperti permohonan harus dibuat rangkap, kemudian harus kartu asli dan yang difoto copy. Alat bukti juga harus empat rangkap, satu asli dua copian,” ungkap anggota divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH, MH, Selasa (29/9).

Kemudian sambung Edi, sebelum nanti diplenokan dan teregister, akan ada pengujian syarat gugatan secara materil. Maksudnya nanti gugatan pemohon itu akan dibaca semua. Salah satunya dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 itu harus sesuai antara posita dengan petitum. Posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan; petitum adalah hal yang dimintakan oleh pemohon.

“Itu akan kita baca semua nanti. Dan jika sudah terpenuhi semua syarat gugatan secara formil dan materil, maka kami akan melakukan pleno untuk kemudian gugatan tersebut diregister. Tapi kini masih ada waktu untuk perbaikan selama tiga hari, dan Bawaslu akan melakukan dua kali pleno sebelum gugatan teregister,” sambungnya.

Setelah tahap gugatan teregister, Pihaknya kata Edi, baru melaksanakan tahap selanjutnya yaitu mediasi antara pihak pemohon dan termohon. “Kita nanti registererasi dulu gugatannya. Setelah itu baru dilaksanakan tahap mediasi,” pungkas Edi. Adapun dari anggota tim advokasi hukum Agusrin-Imron, Eko Febrinaldo SH, mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait kekurangan dari berkas materi gugatan yang telah disampaikan. Namun jika memang nanti sudah disampaikan secara resmi, maka tim advokasi hukum segera melengkapi kekurangan yang diminta tersebut.

“Kalau hari ini, kita masih belum mendapatkan pemberitahuan kekurangan atau perbaikan yang diminta oleh Bawaslu. Memang Bawaslu masih punya waktu sampai besok untuk menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian berkas dokumen gugatan tersebut. Setelah itu nanti kami akan diberikan waktu tiga hari guna melengkapi atau untuk perbaikan. Jadi kita tunggu saja,” kata Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: