Lebih Setengah Kilogram Ganja Dibakar Kejari Mukomuko

Lebih Setengah Kilogram Ganja Dibakar Kejari Mukomuko

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Sebanyak 663,27 gram ganja bersama sejumlah barang bukti (BB) dari tindak kejahatan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Selasa (29/9). Kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor Kejari Mukomuko. Barang bukti yang dimusnahkan itu dari 30 tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, kata Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag., SH., MH, adalah bentuk informasi kepada masyarakat, bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi.

"Barang bukti yang dimusnahkan tahun ini dari kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari narkotika sebanyak 12 perkara, senjata tajam 4 perkara, pencurian 9 perkara, persetubuhan/pencabulan 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, alat tangkap jenis trawl 1 perkara dan bahan bakar minyak/migas 1 perkara," ungkap Kajari didampingi Plt Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Lisda Haryanti, SH.

Dari sejumlah perkara itu, lanjutnya, adalah tindak pidana narkotika paling banyak. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 663,27 gram dengan berat kotor 694,11 gram. ‘’Barang bukti ganja ini khususnya untuk satu perkara atas nama terdakwa Rudi M," bebernya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar, dirusak dan dipotong. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kajari yang ditandai dengan membakar barang bukti ganja dan dilanjutkan dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Disampaikannya pula, pihaknya juga mengembalikan beberapa barang bukti kepada orang yang berhak berdasarkan putusan hakim dengan cara diantar langsung melalui program Kejari Mukomuko.

"Ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat. Dimana pada waktu penyidik menyita. Jadi yang kita musnahkan itu sudah inkrah, dalam arti memang dalam putusannya dimusnahkan," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: