Warga BS Diringkus Polisi

Warga BS Diringkus Polisi

RBO, SELUMA - DF (21) warga Desa Karang Cayo, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (26/9) diringkis polisi lantaran diduga memiliki satu paket narkotika jenis ganja.

Pelaku diringkus saat berada di jalan raya Bengkulu - Manna, tepatnya di Desa Muara Timput, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo, SIK mengungkapkan penangkapan bermula setelah tim Unit Lapangan Satnarkoba Polres Seluma yang dipimpin oleh Kanit Iidik II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di Kecamatan Semidang Alas Maras.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri - ciri yang di terima memasuki warung manisan yang berada di jalan raya Bengkulu Manna di Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih bergambar bertuliskan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri. Kemudian tersangka berikut dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dan barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih bergambar bertuliskan bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Bengkulu Selatan, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Vivo 2019, 1 (satu) buah celana Jeans Panjang warna hitam dengan merk Boone, 2 (dua) buah korek gas, warna biru dan putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild yang berisikan 4 (empat) barang rokok. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: