Satgas Gakum Pergub No. 22 Langsung Tindak Tegas Pelanggar
RBO, BENGKULU - Penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di wilayah hukum Bengkulu resmi diberlakukan Kamis (1/10). Acara ini ditandai launching Satuan Petugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakum). Sebagai tanda penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, berupa wajib memakai masker, mencuci tangan dan mengatur jarak itu, oleh Plt Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah SE bersama Kapolda, Danrem, Kajati, Danlanal, Satpol PP serta BPBD Provinsi Bengkulu, bertempat di kawasan objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Plt Gubernur Dedy Ermansyah mengatakan, dilaunchingnya penegakan disiplin prokes ini, agar tersosialisasi dengan baik dan masyarakat dapat mematuhi dalam penggunaan masker, mencuci tangan dan mengatur jarak. Apalagi langkah yang dilakukan dengan disertai pemberian sangsi berupa peringatan tertulis, kerja sosial hingga denda ini, semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid 19. “Diketahui jumlah pasien positif di wilayah Provinsi Bengkulu masih tinggi. Sehingga dengan gerakan bersama-sama, dan dilakukan operasi di tempat berbeda-beda secara rutin ini, minimal dapat meminimalisir penyebarannya di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Plt Gubernur Dedy Ermansyah, kemarin. Senada dengan itu, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Teguh Sarwono menyatakan, pihaknya mensuport dan siap memback up penegakan disiplin prokes di wilayah Bengkulu. Karena juga telah menjadi perhatian pusat, seiring terus bertambahnya kasus konfirmasi positif Covid 19. Bahkan tidak dipungkirinya, ada saja oknum masyarakat yang tidak mematuhi prokes. Seperti dari operasi Satgas Covid 19 Provinsi Bengkulu ini, telah terjaring sejumlah warga tidak memakai masker, yang lalu diberikan pembinaan berupa pemberian masker dan hukuman kerja sosial. “Dengan operasi yustisi yang rutin digelar, semakin membuat masyarakat sadar dan jera apabila tidak mengikuti prokes,” harap Kapolda. Dibagian lain, Danrem 041 Gamas Brigjen TNI Yanuar Adil menambahkan, pihaknya juga siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam penegakan prokes di wilayah Bengkulu. Hanya saja Danrem, menyarankan, dengan mulai diberlakukannya penegakan hukum prokes ini, agar terkait perbedaan isi antara Pergub dengan Peraturan Walikota (Perwal), terutama dalam hal mengatur sangsi, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar dari Kota Bengkulu, diberlakukan Perwal. Sedangkan untuk masyarakat yang berasal dari luar wilayah Kota, agar memberlakukan Pergub. “Dengan perbedaan aturan itu nantinya, agar tidak sampai terjadi benturan dalam hal regulasi penerapan prokes di tengah-tengah masyarakat,” tukasnya. Adapun dari Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar M.Si menegaskan, dengan dilaunchingnya Satgas Gakum Pergub No. 22 tahun 2020 ini, maka pihaknya tidak akan main-main dan siap memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar peraturan Prokes Covid-19 tersebut. "Mulai hari ini, kita akan berikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Akan kita data dan diberikan sanksi sosial dengan menggunakan rompi orange serta disanksi menyapu ataupun membersihkan lingkungan sekitar," tegas Murlin. Dari pantauan jurnalis dilokasi launching nampak beberapa warga masyarakat yang terjaring razia, kemudian diberi sanksi oleh Satgas Gakum.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: