Dukcapil Jamin KK dan Akta Tak Mudah Dipalsukan

Dukcapil Jamin KK dan Akta Tak Mudah Dipalsukan

RBO, KEPAHIANG - Agar tidak  mudah dipalsukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang,  mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta dengan kertas HVS 80 gram. Tujuannya agar tetap terjamin keabsahan dengan memastikan pengecekan keaslian dokumen tersebut lebih dahulu pada Tanda Tangan Elektronik (TTE). Dijelaskan Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si kadis Dukcapil selain itu, ia memastikan pengecekan keaslian dokumen tersebut lebih mudah, karena tertera Tanda Tangan Elektronik (TTE). Selain itu Nyayu Elia Hasanah menjelaskan dokumen kependudukan yang dicetak tersebut adalah (KK), Akte Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan, sebelumnya dokumen administrasi kependudukan ini menggunakan blanko kertas hologram. "Dengan menggunakan kertas HVS ini dokumen kependudukan tetap sah dan aman, bahkan akan mudah dicek apakah itu asli atau palsu," ujar Ana sapaan Akrab Kadis itu. Dijelaskan lagi, salah satu cara mengujinya yakni dengan memindai quick response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone. Selain itu, bisa juga dicek menggunakan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore. "Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Jadi, dipastikan dokumen kependudukan ini tidak mudah dipalsukan, karena barcode TTE itu hanya ada di Dukcapil," jelas Ana. Sehingga, dengan begitu lanjut Ana saat ini masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan, setelah diberikan file resmi PDF oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepahiang. "Misalnya, ada masyarakat yang ingin mengubah data kependudukan pada KK, ajukan permohonan ke Dukcapil, setelah diproses kita kirim file PDF, masyarakat bisa cetak sendiri dokumen kependudukan mereka," tutup Ana. (jrb)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: