Senator Bengkulu Tegas Tolak Revisi UU Minerba
Riri Damayanti : Setelah Saya Cermati Bertentangan Dengan Pancasila
RBO, BENGKULU - Senator Muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief S.Psi dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia menegaskan, setelah mencermati isi dari revisi tersebut, begitu banyak substansi hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Revisi ini terkesan terlalu dipaksakan. Banyak aspirasi yang belum didengar. Jangan-jangan ini hanya pesanan korporasi besar. Banyak proses dan tahapan dalam pembahasan RUU Minerba ini yang dipangkas," tegas Riri Damayanti kepada radarbengkuluonline.com, kemarin (4/10).
Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ini juga menyayangkan DPR dan pemerintah tidak melibatkan lembaga tinggi negara lainnya yang secara konstitusi memiliki kewenangan untuk membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
"Saya sendiri tidak pernah dapat undangan untuk ikut membahas. Padahal komite saya punya kewenangan membahas ini. Dan setelah masalah ini dibuka, masih banyak hal prinsip lain yang ditabrak. Mulai dari tidak adanya uji publik sampai rapat paripurna yang tidak memenuhi syarat," ungkap Riri Damayanti.
Selain itu, Riri menegaskan, pertambangan mineral dan batubara merupakan sektor yang cukup penting karena mendukung banyak penerimaan negara, sehingga aturannya harus benar-benar sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Yakni "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk semua aturan hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat, pemerintah harus transparan. Jangan ambil keputusan secara diam-diam. Buktikan bahwa kita bersih, jauh dari korupsi. Tunjukkan bahwa kita punya komitmen mampu memanfaatkan sumberdaya alam bagi sebesar-besar hajat hidup rakyat dan bangsa Indonesia," ujar Riri. Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menambahkan, DPD juga menolak setiap usaha untuk mengubah pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah jangan diganti dengan sistem pengawasan tunggal oleh pemerintah pusat.
"Malah seharusnya pengawasan melibatkan banyak pihak. Seperti dewan adat, pers maupun lembaga masyarakat lainnya. Mudah-mudahan amanah UUD 1945 dapat tercapai, yaitu memajukan kesejahteraan umum," pungkas Riri. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: