Pengacara Nilai Ada Kejanggalan Kasus 50 Paket Sabu

Pengacara Nilai Ada Kejanggalan Kasus 50 Paket Sabu

RBO, BENGKULU - Kasus 50 paket sabu yang menjerat seorang wanita lansia 60 tahun makin menarik. Saat ini RA telah didampingi seorang pengacara bernama Jecky Haryanto, SH. Kepada awak media, pengacara menyampaikan bahwa ada kejanggalan penemuan sabu dan penetapan kliennya sebagai tersangka pemilik sabu itu. Dari pihak keluarga membantah bahwa BB tersebut milik RA. Keluarga menduga ada orang lain yang sengaja berbuat jahat kepada RA.

"Ya, jadi ada beberapa hal yang perlu dicermati dari kejadian terkait tersangka inisial RA (60), dari versi tersangka pada saat sebelum penangkapan atas dirinya, dia sempat keluar rumah mau matikan lampu, dan menutup pintu warung yang berada didepan rumahnya. Polisi langsung datang melakukan penangkapan dan menemukan BB di teras rumahnya. Itu kejadian versi klien kami," jelas Jecky Haryanto, SH pengacara tsk.

Lanjutnya, jika memang narkoba jenis sabu sebanyak 50 paket ini milik tersangka tidak mingkin dia membuang BB tersebut di depan teras rumahnya sendiri. "Pastilah dia membuang ditempat yang jauh agar tidak diketahui oleh anggota polisi. Terkait dengan pelastik bening saat ditemui di ruang dapur, ibu ini memang memilikinya untuk pembungkus sambal, kecap untuk bakso, tekwan di warung miliknya," jelas pengacara.

Lebih lanjut disampaikannya, kemudian juga pada saat penangkapan ini tidak ada saksi selain pihak kepolisian. "Maksud kita kalo memang barang tersebut tidak pernah dipegang oleh tersangka, pihak kepolisian seharusnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah memang ada sidik jari di BB tersebut atau tidak, saya kira perlu dilakukan rekayasa ulang di TKP ini untuk mengetahui posisi dan bantahan ibu tersebut," tutupnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S. Sos,. MH menyampaikan. "Ya, yang jelas kita menetapkan RA (60) jadi tersangka itu kita sudah mempunyai barang bukti, jadi alat bukti diamankan menurut keterangan anggota memenuhi unsur bahwa si ibu itu menguasai barang tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, jika memang ada bantahan dari keluarga atau pengacara dari tersangka silahkan pada saat pemeriksaan saksi dipersidangan. "Karena inikan jalur hukum, silahkan sampaikan bukti-bukti nanti," tutup Kabid Humas.(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: