Rakor Bersama Stakeholder, Bawaslu Antisipasi Empat Potensi Pelanggaran

Rakor Bersama Stakeholder, Bawaslu Antisipasi Empat Potensi Pelanggaran

RBO, ARGA MAKMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye bersama stakeholder dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020 ini.

Rakor yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni, SH dihadiri Pjs Bupati Bengkulu Utara Iskandar ZO, Kepala OPD BU terkait, Para Camat dari 19 Kecamatan serta Kapolsek dan tokoh masyarakat. Rakor yang menghadirkan Narasumber dari Bawaslu Bengkulu Utara dan Pjs Bupati Bengkulu Utara. Para peserta tampak semangat dan antusias berdialog dengan Narasumber dalam Rakor yang berjalan lancar dan sukses tersebut.

Dalam rapat kordinasi tersebut, Bawaslu BU mengantisipasi ada 4 potensi pelanggaran yang akan terjadi selama masa kampanye, mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana hingga pelanggaran TSM serta potensi pelanggaran lokasi kampanye yang akan dilakukan seperti rumah ibadah dan pendidikan.

Khusus untuk pelanggaran TMS sendiri adalah perbuatan yang dilakukan oleh calon dan atau tim kampanye dalam bentuk menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas dengan melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara langsung maupun tidak langsung, yang tertuang dalam pasal 1 angka 12 peraturan bawaslu nomor 13 tahun 2016. Tidak hanya itu, dihadapan para Camat, Kapolsek dan Pjs Bupati Iskandar ZO, Bawaslu juga mengingatkan untuk para ASN untuk tetap bersifat netral dan diminta untuk; Pertama dilarang mengunggah, memberi like, atau menyebarluaskan gambar atau visi/misi caleg dan paslon di media sosial; Kedua dilarang memasang stiker, poster atau spanduk caleg & paslon; Ketiga dilarang membahas politik apalagi saat jam kerja; Keempat dilarang menjadi pembicara dalam acara pertemuan politik; Kelima dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan caleg & paslon; Keenam dilarang menghadiri kampanye/deklarasi caleg & paslon dengan atau tidak memakai atribut parpol; Ketujuh dilarang selfie/foto bersama caleg & paslon.

Ketua Bawaslu BU Titin Sumarni mengatakan bahwa untuk mensukseskan Pemilu Kapala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Desember 2020 ini bukan semata tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja akan tetapi tanggung jawab seluruh elemn dan stakeholder yang ada. “Bawaslu mengajak semua stakeholder yang ada di BU sesuai dengan tufoksinya masing-masing untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja di Pilkada BU secara adil, jujur dan damai tanpa adanya pelanggaran,” kata Titin. Sementara itu Pjs Bupati BU Iskandar ZO mengapreasi upaya – upaya pencegahan potensi pelanggaran yang tengah dilakukan pihak Bawaslu BU saat ini. "Saya turut mendukung serta sepakat menyebutkan ASN merupakan abdi negara yang harus berada di posisi netral dengan tidak terlibat kampanye dan tetap harus menggunakan hak pilihnya, upaya-upaya pencegahan potensi pelanggaran yang tengah dilakukan pihak Bawaslu Bengkulu Utara saat ini,” singkat Pjs Bupati Iskandar ZO. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: