Bawaslu BS Lakukan Pembersihan APK Serta Baliho

Bawaslu BS Lakukan Pembersihan APK Serta Baliho

RBO, MANNA - Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan atar Lembaga Bawaslu Bengkulu Selatan, Erina Ofriani menagatakan saat ini Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye(APK) serta terkait baliho Petahana yang sifatnya imbauan. "Ada dua Petahana yang mencalonkan diri kembali, kita bersihkan yaitu Bupati Bengkulu Selatan Gusnan, Mulyadi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kalaupun memang mereka mau memasang baliho imbauan maka mereka harus memasang foto Plt ataupun Pjs dimasa cuti selama 71 hari kedepan," ujar Erina di jalan A.Yani Minggu(11/10).

Daerah yang dibersihkan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan bersama TNI,Polri dan Satpol PP merupakan APK yang melanggar aturan seperti pemasangan tidak pada zonannya, ditempel dipohon atau ditiang listrik. Imbauan Petahana setelah selesai masa cuti bisa dipasang kembali. Sebelum melakukan pembersihakan APK dan Baliho, Bawaslu sudah melakukan koordinasi ke pihak Pemda Provinsi maupun Kabupaten, untuk menurunkan baliho petahana walaupun itu adalah imbauan Covid - 19. "Kalau untuk lokasi yang diperbolehkan memasang APK bagi Paslon sudah ditentukan oleh SK KPU ada zona - zonanya. Dalam hal ini Zona Kabupaten, Kecamatan dan Pedesaan,untuk zona hijau tidak diperbolehkan bagi Paslon untuk memasang APK apalagi hal ini sudah melanggar Perda makanya kita bersihkan hari ini," ujarnya.

Bagi Paslon dimasa kampanye ini bisa memperkenalkan dirinya kepada masyarakat dengan cara mengikuti SK KPU untuk memasang APK ini dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 Paslon bisa membuat baleho 6 dan umbul - umbul 20 dan diperbanyak sebanyak 200 persen dari ketentuan.

"Nantinya kita akan menghitung jumlah yang dibuat oleh Paslon untuk memeperkenalkan dirinya kepada masyarakat, Walaupun baliho yang dipasang di salah satu rumah pendukung memliki surat izin dari pemilik rumah tetapi kalau sudah melebihi ketentuan maka akan kita dibersihkan sesuai aturan," pungkas Erina. (afa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: