RKPDes Harus Sesuai Dengan RPJMD

RKPDes Harus Sesuai Dengan RPJMD

RBO, MANNA - Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dengan awal pembentukan tim di desa pada Bulan Juli yang mulai bekerja apa saja yang akan dilakukan untuk tahun selanjutnya sampai akhir September dilakukan Perencanaan RKPDesnya sekala proiritas.

Setelah mengetahui jumlah dana anggaran desa baru disahkan RKPDesnya. Apa saja yang akan dilakukan pada tahun depannya sesuai dengan kemampuan keuangan desa untuk melakukan pembangunan ataupun pemberdayaan di suatu desa.

Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Hamadan Syarbaini, S,Sos mengatakan perencanaan RKPDes dibahas sesuai proiritas setelah uang sudah siap melalui Peraturan Bupati tentang pembagian dana ADD dan DD baru di tetapkan di ABPBDes.

"RKPDes harus berpedoman pada Permendes nomor 13 tahun 2020, tentang prioritas Dana Desa, dan kepada Desa, jangan asal saja menetapkan RKPDes, harus melihat juga Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah(RPJMD) jangan sampai berbenturan, jangan sampai RKPDes tidak singkron dengan RPJMD, Karena kebijaksanaan tahun lalu berbeda dengan kebijaksanaan tahun ini untuk menggunkan dana desa," kata Hamdan di kediamannya, Minggu(18/10).

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi pandemi Covid tidaklah mudah, Karena itulah penggunaan Dana desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan perekonomian nasioanal.

Adapun 10 program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru desa adalah; Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa Sehat sejahtra, Keterlibatan Perempaun Desa, Desa Berenergi dan terbarukan, Pertumbuhan perkonomian meratya, Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, Desa damai berkeadilan, Kemitraan untuk membanguan Desa, Kelembagaan yang didamis dan budaya desa Adaptif.

"Pemerintah Desa juga harus memahami apa yang sudah dipertegas dengan Surat Edaran(SE)Kementrian dalam Negeri nomor 188.34/51/SJ tentang penyususnan peraturan kepala daerah mengenai pedoman penyususnan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2021 dan pengutan peranan pemberdayaan dan kesejahtraan keluarga dalam pembanguanan desa," pungkas Hamdan(afa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: