Jika Tidak Puas Hasil Pengumuman, Silakan Sampaikan Sanggahan Ke Pansel

Jika Tidak Puas Hasil Pengumuman, Silakan Sampaikan Sanggahan Ke Pansel

30 Oktober Pengumuman CPNS

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah cukup lama melaksanakan tahapan tes penerimaan CPNS formasi tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menjadwalkan akan mengumumkan hasil CPNS pada (30/10/2020).

Dalam pengumuman CPNS tersebut nantinya, bagi para CPNS yang dinyatakan tidak lulus dan tidak puas dengan hasil pengumuman dapat melakukan sanggahan atau pengaduan ke pihak Panselnas dengan diberi waktu selama 3 hari.

Sanggahan ini sendiri dapat dilakukan oleh para CPNS melalui masing-masing akun SSCASN yang dimiliki dengan menunjukan bukti konkrit para peserta.

Salah seorang anggota Panita Seleksi CPNS, Pemkab Bengkulu Utara, Taufik Hidayat menjelaskan waktu sanggahan diberikan tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan dan menyebutkan unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada Website SSCASN. "Terhitung sejak diterbitkannya pengumuman hasil seleksi diberikan waktu selama 3 hari untuk waktu sanggahan yang ditujukan kepada instansi yang dilamar," singkat Taufik. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: