Cawagub Meninggal, Surat Suara Tetap KPU Wajib Umumkan

Cawagub Meninggal, Surat Suara Tetap KPU Wajib Umumkan

Eko Sugianto : Untuk Pergantian Pasangan Sudah Tidak Bisa Lagi

RBO, BENGKULU – Dengan meninggalnya salah satu Calon Wakil Gubernur dalam Pilkada Provinsi Bengkulu yang tinggal hitungan hari pencoblosan. Menurut KPU Provinsi Bengkulu maka tidak bisa lagi dilakukan pergantian pasangan, “Saat ini, kita jelang tiga hari pencoblosan. Dengan meninggalnya salah satu Calon Wakil Gubernur sementara untuk logistic Pilkada juga sudah mulai didistribusikan. Maka sesuai dengan PKPU tidak bisa lagi dilakukan pergantian pasangan. Pergantian pasangan itu terakhir bisa dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. artinya dengan surat suara yang sudah beredar, maka Paslon 01 tetap seperti itu. Gambar disurat suara tetap seperti yang sudah ada Helmi dengan almarhum Muslihan. Akan tetapi, nanti KPU Provinsi Bengkulu wajib mengumumkan pada masyarakat tentang posisi Cawagub bersangkutan telah meninggal dunia,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, Minggu (7/12).

Nanti pengumuman itu akan dilakukan oleh penyelenggara bisa melalui media massa serta oleh panitia di KPPS di TPS, “Karena kan pemilihnya nanti masyarakat. Jadi kita punya kewajiban mengumumkan itu. Kalau untuk proses pergantiannya nanti, kita gak usah berandai-andai. Yang jelas saat ini posisinya seperti itu tetap sebagai calon. Seperti dulu ketika akan dimulainya pemungutan suara di TPS, KPPS akan mengumumkan,” terang Eko. Adapun untuk persiapan jelang hari H pencoblosan. Eko mengatakan saat ini, pihaknya bgersama Bawaslu sedang melakukan supervisi monitoring bersama Satpol PP terkait bahan kampanye,

“Kalau dari pantauan kita saat turun supervisi kelapangan untuk alat peraga kampanye itu sudah banyak yang diturunkan, sebab saat masa kampanye memang sudah berakhir. Pantauan kita sudah bersih,” pungkas Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: