Pria 18 Tahun Diamankan Polisi

Pria 18 Tahun Diamankan Polisi

RBO, ARGA MAKMUR - Unit Reskrim Polsek Putri Hijau Polda Bengkulu mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial BB (18) warga Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara.

Terduga pelaku dibekuk aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh korbannya berinisial AN (12) salah seorang siswi SMP di Bengkulu Utara bersama orang tuanya yang tinggal di Kecamatan Ketahun.

Data yang berhasil dihimpun kejadian tersebut diketahui terjadi sejak bulan September lalu yang terjadi di kediaman kontrakan kakek korban sendiri di Kecamatan Putri Hijau dan baru di ketahui oleh orang tua korban saat korban ingin mengakhiri hidupnya dengan cara ingin bunuh diri setelah di telusuri korban berniat mengakhiri hidupnya setelah prustasi dirinya telah disetubuhi terduga pelaku.

Kapolsek Putri Hijau, Iptu. Regi Halili membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan kejadian tersebut terjadi sejak bulan September lalu dan kemudian baru dilaporkan orang tua korban Jumat 11 Desember 2020. Diketahui dalam melakukan aksinya korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku. "Benar, kejadiannya sejak bulan September lalu, diketahui korban terpaksa mengikuti kehendak terduga pelaku ini dengan ancaman akan dibunuh,” kata Kapolsek.

Kapolsek Putri Hijau, Iptu. Regi Halili juga menjelaskan dari pengakuan korban dirinya telah disetubuhi sebanyak 3 kali dibawah ancaman terduga pelaku. Karena merasa dirugikan orang tua korban langsung melapor dan setelah diringkus terduga pelaku langsung diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. “Mereka ini pacaran, habis itu sudah menjelang satu bulan, masuk dua bulan sering diajaknya ke kontrakan, sekali dua kali hingga 3 kali dan adanya laporan orang tuanya," singkat Kapolsek Iptu. Regi Halili. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: