Suara Tidak Sah Pilgub 65 Ribu, Ini Penyebabnya

Suara Tidak Sah Pilgub 65 Ribu, Ini Penyebabnya

Masuk Materi  Gugatan Agusrin

RBO >>>  BENGKULU >>>  Dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun 2020 ada suara batal atau suara tidak sah sampai 65 ribu suara. Suara batal itu tersebar di 10 kabupaten/kota. Apa yang salah dan gagal?

Menurut Anggota Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. “Untuk suara tidak sah itu, kalau kita presentasekan dengan jumlah DPT kita hampir 1,4 Juta pemilih. Dan dipresentasekan ada suara tidak sah sebanyak 65 ribu dari ribuan TPS, ini ada banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Misalnya seperti surat suara itu seluruh Paslon dicoblos, baik Paslon 01, Paslon 02, maupun Paslon 03. Kenapa hal itu bisa terjadi? Karena mungkin pemilih sayang terhadap seluruh Paslon, sehingga seluruhnya mereka coblos. Padahal dengan demikian, suaranya menjadi tidak sah,” ungkap Darlinsyah saat diwawancarai radarbengkuluonline.com , Rabu (23/12).

Kemudian dari laporan KPPS ketika dikonfirmasi terkait suara tidak sah itu, petugas KPPS mengatakan bahwa ada yang dicoblos semua surat suaranya. Pemilih yang dicoblos seluruh Paslon, itu artinya pemilih tersebut tahu tentang Paslon.

“Tapi karena pemilih sayang kepada seluruh Paslon. akhirnya dia coblos semua. Tapi kalau faktornya sosialisasi, saya rasa sosialisasi yang kami lakukan sudah sangat massif dan rutin. Bahkan lebih dari cukup agar pemilih datang ke TPS dan agar pemilih mengetahui siapa-siapa calon yang akan dipilihnya,” terang Darlin.

Kemudian dari 10 kabupaten/kota, suara tidak sah paling banyak di Kabupaten Bengkulu Utara mencapai 12 ribu suara. Tetapi perlu diingat bahwa DPT Kabupaten BU itu memang cukup tinggi jika dibandingkan dengan DPT daerah kabupaten lainnya.

“Karena DPT di BU itu tinggi, jadi meskipun suara tidak sah mencapai 12 ribuan lebih, tapi persentase tingkat partisipasi pemilihnya cukup tinggi. Bahkan secara nasional kita untuk Pilkada Provinsi Bengkulu berhasil di atas rata-rata nasional angka partisipasi pemilihnya. Dan suara tidak sah ini, bukan hanya terjadi kali ini. Di Pilkada-Pilkada dan pemilu sebelumnya juga ada. Bahkan seperti saat Pileg lalu itu juga tidak sedikit suara tidak sahnya. Hal itu mungkin karena calonnya sangat banyak, sehingga masyarakat bingung memberikan pilihannya. Tapi intinya dari total jumlah DPT kita saat Pilgub dengan jumlah suara tidak sah 65 ribuan, itu masih rasional,” pungkas Darlin.

Sebelumnya dari Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 03 Agusrin-Imron, M. Zetriansyah SH mengatakan salah satu materi gugatan mereka di MK terkait jumlah suara tidak sah atau suara batal itu mencapai 60 ribuan.

“Materi gugatan kita diantaranya terkait jumlah suara tidak sah yang mencapai 60 ribuan. Diduga ada kecurangan dimana suara tidak sah tersebut merugikan calon kami. Sebab, suara tidak sah itu merupakan pemilih 03,” kata Zet. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: