Honor Tersendat, Dana Bagi Hasil Untuk  Mukomuko Belum Masuk

Honor Tersendat, Dana Bagi Hasil Untuk  Mukomuko Belum Masuk

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Pelayanan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tersendat. Pemkab setempat dihujani protes dari ribuan tenaga honorer menuntut pembayaran gaji. Pemerintahan di daerah paling utara Provinsi Bengkulu ini, mengakhiri tahun 2020 dengan kegemparan.

Persoalan demi persoalan tersebut muncul diduga karena keuangan daerah Mukomuko yang semakin menipis. Sementara, pendapatan yang seharusnya bisa diterima Mukomuko belum kunjung masuk ke Kas Daerah. Salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan menuturkan, jika DBH dari pihak Pemprov telah ditransfer, maka persoalan gaji tenaga honorer, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) termasuk yang lain bisa tuntas dibayarkan.

Marjohan menyebutkan, DBH yang seharusnya bisa diterima Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 24 miliar. Tapi sayang itu masih sekadar angka di atas kertas. Realisasinya, kata Sekda, satu rupiah pun belum masuk ke Kasda Mukomuko.

Kata Sekda, pihaknya bukan tidak pernah menagih prihal DBH itu kepada Pemprov Bengkulu, usulan agar DBH bisa dicairkan telah dilakukan oleh Pemkab Mukomuko. Tapi hingga kemarin belum ada realisasi.

Ditambahkan Sekda,dari DBH sebesar Rp 24 miliar itu, jika ditransfer sebesar Rp 12 sampai Rp 16 miliar saja, sudah bisa mengatasi persoalan yang terjadi pada Pemkab Mukomuko saat ini. Gaji honorer dan TPP sudah dipastikan dapat dibayar.

"DBH dua triwulan saja masuk, masalah akan teratasi. Ini, satu rupiah saja belum masuk. Tanpa uang itu, besar kemungkinan tidak bisa," ungkap Sekda kemarin.

Selain DBH, harapan lainnya ada pengembalian dana dari OPD-OPD ke Kasda. Namun belum dapat dipastikan berapa bisa terkumpul. Atau tidak menutup kemungkinan nihil karena memang telah dipakai untuk keperluan kegiatan di OPD.

"Selain DBH, Kita masih melihat apakah masih ada pengembalian dari OPD. Intinya, kami masih mencari solusi dari semua masalah yang ada ini," demikian Sekda.

Sampai berita ini ditulis, Radar Bengkulu belum dapat menghubungi pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meminta keterangan mengenai DBH ke Kabupaten Mukomuko. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: