Hadirkan Kejari dan DPMD BU, Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Hukum

Hadirkan Kejari dan DPMD BU, Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Hukum

RBO, ARGA MAKMUR – Pemerintahan Desa Jogja Baru, Kecamatan Kerkap menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Hukum Bagi Perangkat Desa dan BPD Tentang Paralegal Hukum Desa, Senin (28/12/2020) di balai desa. Kepala Desa Jogja Baru Junaidi, BPD, Perangkat Desa menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Jaksa Fardana Kusuma, SH dan dari Dinas PMD Bengkulu Utara Kabid Pemdes, Alamsyah,SE. Seperti diketahui bahwa desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-citanya kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang 1945. Kajari BU diwakili Jaksa Fardana Kusuma, SH selaku narasumber mengatakan untuk mengurus dan mengatur urusannya masing-masing pemerintah desa berhak membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi desanya. "Peraturan desa salah satu syarat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam pemerintahan di desa,” jelas dia. Narasumber dari DPMD, Alamsyah, SE juga menjelaskan pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintah daerah. "Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dibentuk regulasi di desa berupa produk hukum desa yang terdiri dari Peraturan Desa (Perdes) , Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan Keputusan Kepala Desa,” ujar dia. Sementara itu Kepala Desa Jogja Baru mengucapkan terimakasihnya atas materi yang telah disampaikan oleh narasumber dalam Pelatihan ini. "Kami ucapkan terimakasih atas materi yang disampaikan, semoga dengan adanya pelatihan ini, jajaran perangkat dan BPD dapat memahami aturan yang berlaku,” singkat, Junaidi. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: