Belanja Daerah Mukomuko Masih “Merabo-Rabo”

Belanja Daerah Mukomuko Masih “Merabo-Rabo”

Perdana,  APBD 2021  Tanpa Perda

RBO >>> MUKOMUKO  >>> Pihak bendahara umum daerah (BUD) Kabupaten Mukomuko dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) masih mencari-cari regulasi yang tepat alias merabo-rabo, peraturan untuk melakukan pembayaran belanja daerah ditengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa Peraturan Daerah (Perda).

Meski masih awal tahun, Pemkab Mukomuko sudah harus mengeluarkan pembayaran. Salah satunya adalah gaji pegawai. Sementara saat ini, Kabupaten Mukomuko belum memiliki peraturan yang mengesahkan APBD 2021 setelah antara Legislatif dan Eksekutif tidak menemui kata sepakat mengenai pengesahan Raperda APBD 2021 di detik-detik terakhir 2020 lalu.

"Kalau SK-SK dan segala macam kebutuhan administrasi seperti biasa, sudah kami siapkan. Tapi kami belum tahu ini. Ini pengalaman perdana APBD kita tanpa Perda," ujar Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MM kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Kata Agus, saat ini ia belum dapat menjelaskan banyak terkait dengan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini. Sebab, kondisi APBD Mukomuko tahun ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Yakni, tanpa Perda. "Paling besok (hari ini) kita rapat. Kalau sekarang, belum banyak yang dapat saya sampaikan," pungkas Agus.

Untuk diketahui, pada tanggal 30 Desember 2020 lalu, rapat paripurna penetapan Raperda APBD Kabupaten Mukomuko 2021 tidak dihadiri oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH dan Wakil Bupati, Haidir, S.IP. Ketidakhadiran dua orang Kepala Daerah setempat pada rapat paripurna ini, disinyalir lantaran belum ada kesepakatan antara pihak legislatif dengan eksekutif mengenai APBD. Akibatnya, APBD Mukomuko Tahun 2021 tanpa Perda, alias APBD Mukomuko Tahun 2021 belum ditetapkan.

Disisi lain, segala macam belanja daerah mengacu pada rangkaian APBD. Untuk melakukan belanja, harus diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: