Satgas Covid-19 Bubarkan Dua Acara Pernikahan

Satgas Covid-19 Bubarkan Dua Acara Pernikahan

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah sebelumnya diberikan teguran dan peringatan kepada pemilik hajatan untuk tidak melakukan keramaian dengan melakukan resepsi khususnya kegiatan musik.

Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan 2 pesta pernikahan yang berada di Desa Tanjung Raman dan Desa Karang Anyar I Kecamatan Kota Arga Makmur.

Pembubaran ini sendiri terpaksa dilakukan oleh pihak satgas dengan menindak lanjuti surat edaran Bupati Bengkulu Utara tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan, keramaian yang telah ditandatangani pada 18 Desember 2020 lalu.

Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Bengkulu Utara, Endang Sakti menyebutkan kegiatan penertiban tersebut juga diback up oleh TNI dan Polri, sehingga diharapkan masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan diminta untuk tidak menggelar resepsi pernikahan khususnya dengan melakukan kegiatan hiburan yang dapat mengundang keramaian. "Bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, kita imbau untuk tidak menggelar kegiatan hiburan yang dapat mengundang keramaian,” ujar Endang. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: