Jika Proses MK Panjang, Caretaker Gub, BS, Kaur

Jika Proses MK Panjang, Caretaker Gub, BS, Kaur

Eko: KPU Tunggu MK, Siap untuk Ikuti Sidang

RBO, BENGKULU – Jika proses sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu berlangsung panjang di Mahkamah Konstitusi (MK) maka Provinsi Bengkulu berpeluang dipimpin oleh seorang caretaker Gubernur. Karena saat menunggu peralihan pergantian Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada tahun 2020.

“Untuk proses sengketa Pilkada di MK, sampai saat ini kita masih menunggu register dari MK untuk berperkara. Kalau ada diregister maka prosesnya akan berlanjut di sidang-sidang MK. Tapi jika tidak teregister maka KPU punya waktu lima hari setelah MK mengumumkan untuk dilakukan penetapan pasangan terpilih. Kini kita masih menunggu apakah akan lanjut persidangan atau lanjut penetapan pasangan terpilihnya. Dan MK itu mulai tanggal 5 Januari sampai 17 Januari 2021 akan menyampaikan register tersebut. Jika teregister berperkara di MK maka paling cepat bulan Februari KPU bisa melakukan penetapan. Namun jika ternyata nanti persidangannya membutuhkan waktu yang panjang dengan menyidangkan alat bukti dan saksi. Sebab MK punya waktu 45 hari kerja untuk menyidangkan gugatan sengketa Pilkada di MK. Artinya paling lama bisa sampai Maret 2021. Dengan demikian jika masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berakhir tanggal 16 Februari, nanti akan ada pejabat sesuai mekanisme Undang-undang yang berlaku. Itu kan sudah diatur. Sebab paling lama akhir Maret gugatan di MK itu selesai,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si pada radarbengkuluonline.com, Minggu (3/1).

Sebelumnya Eko menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan diri guna menghadapi gugatan Paslon nomor 03 di MK. “Kita sejak jauh-jauh hari kemarin, ketika memperoleh informasi di laman MK ada yang mengajukan gugatan, kita langsung Rakor guna menghadapi sengketa. Sambil saat ini menunggu register di MK keluar. Jadwalnya sudah tapi register di MK diperkirakan tanggal 5-15 Januari 2021/ kami lagi menunggu itu. Sedangkan untuk materi gugatan, kita sudah melihat baru secara global seperti yang ada di laman web resmi MK. Tapi kalau secara keseluruhan nanti, dan itu akan dibacakan dalam proses persidangan,” jelasnya.

Kemudian selain Pilkada Provinsi Bengkulu, Eko juga mengatakan untuk Pilkada Kabupaten di Bengkulu ada dua daerah yaitu Kabupaten Kaur serta Bengkulu Selatan yang juga proses di MK.

“Untuk Bengkulu selain Pilkada Provinsi ada juga di kabupaten yakni Kaur dan Bengkulu Selatan. Dan itupun saat ini kita masih menunggu register di MK,” pungkas Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: