Gubernur Bengkulu Ringankan Beban Pemkab Mukomuko

Gubernur Bengkulu Ringankan Beban Pemkab Mukomuko

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah kembali meringankan beban pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota melalui pajak kendaraan bermotor dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.408.BPKD Tahun 2020 tentang pemberian keringan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama terhadap kendaraan roda empat atau lebih dan pembebasan denda pajak bagi kendaraan milik pemerintah dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Dengan terbitnya keputusan Gubernur Bengkulu tertanggal 28 Desember Bengkulu itu, Pemkab tidak mesti membayar denda tunggakan pajak jika ingin melunasi pajak kendaraan bermotor milik pemerintah.

Hal ini dibenarkan Kepala UPTD-PPD Mukomuko, Ferdiansyah. Katanya, program keringanan denda pajak kendaraan bermotor milik pemerintah ini berlaku sejak Senin (4/1) hingga 30 Juli 2021.

"Benar, sejak hari ini (kemarin) program tersebut sudah berlaku sampai 30 Juli nanti. Kita sudah terima pemberitahuan dari Kaban PKD Provinsi," ujar Ferdiansyah kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Diungkapkannya, untuk kendaraan bermotor milik Pemkab Mukomuko, dari data yang dimiliki pihaknya saat ini, terdapat sekitar 5.000 unit lebih kendaraan wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, 60 persennya telah lunas pajak. Sementara 40 persennya masih menunggak pajak. "Kita sudah lakukan upaya penagihan. Tapi alasan dari pihak Pemkab Mukomuko, kendaraan yang nunggak pajak itu, sudah tidak digunakan lagi," sebut Ferdiansyah menjelaskan alasan pihak Pemkab Mukomuko.

Ia juga berharap, seharusnya ada sinkronisasi data antar Samsat dengan pihak Aset Pemkab Mukomuko mengenai data kendaraan bermotor milik Pemkab Mukomuko. Karena, lanjut Ferdiansyah, kemungkinan ada kendaraan yang sudah tidak lagi masuk dalam daftar aset daerah, tapi, di Samsat masih terdata sebagai kendaraan milik pemerintah yang wajib pajak.

"Kan ada lelang beberapa waktu lalu, itu kita belum tahu, kendaraan mana saja yang sudah dihapus dalam aset daerah. Kalau sudah dihapus, beban pajaknya kan bukan Pemkab lagi. Itu yang kami harapkan," pungkas Ferdiansyah. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: