Perda APBD Mukomuko Masih Ada Harapan Untuk Disahkan

Perda APBD Mukomuko Masih Ada Harapan Untuk Disahkan

Dewan: Demi Daerah Kami Siap

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Sebagaimana dikabarkan sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 gagal disahkan. Namun belakangan, informasi diterima Radar Bengkulu, Raperda APBD Mukomuko Tahun 2021 masih ada harapan disahkan menjadi Perda.

Ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com Selasa (5/1), Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan membenarkan kabar tersebut. Katanya, meski telah masuk tahun 2021, ada cela antara legislatif dengan eksekutif untuk bersepakat dan mengesahkan Perda APBD 2021.

Berdasarkan peraturan yang dapat dijadikan payung hukum pengesahan Perda APBD itu, ada waktu kira-kira sampai 5 Februari 2021 mendatang.

"Berdasarkan aturan yang dicermati, sampai 5 Februari. Artinya, mulai dari sekarang sampai 5 Februari, Perda ABPD masih bisa kita sah kan," jelas Sekda kemarin.

Ditambahkan Sekda, peluang pengesahan Perda APBD 2021 ini semakin besar, setelah Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD membuka celah bisa mengakomodir pengesahan Perda APBD.

"Alhamdulillah, Dewan In sya Allah siap mengakomodir. Ini kita baru selesai Rapat Banmus (Bapemperda), agendanya tadi diakomodir," jelas Sekda.

"Ini kami langsung rapat TAPD. Pak Bupati langsung yang memimpin. Doakan ada solusi dan bisa tuntas," demikian Sekda sembari lanjut meninggalkan gedung legislatif.

Ditambahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, MM, peraturan yang dimaksud Sekda yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Politisi Gerindra, Busra menegaskan, jika ada regulasi yang jelas mengenai pengesahan Perda ABPD di tahun yang telah berjalan ini, pihaknya siap mengakomodir.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Mukomuko ini, memang lebih baik APBD itu disahkan melalui Perda ketimbang dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sebab, banyak kerugian bagi daerah dan masyarakat jika terpaksa APBD disahkan melalui Perkada.

"Dengan catatan, regulasinya jelas. Mereka (eksekutif) tunjukan dulu aturannya. Demi rakyat, kami siap (mengesahkan APBD 2021)," tegas Busra.

Ditambahkan rekan sejawat Busra, yakni politikus Perindo, Antonius Dalle mengatakan, agenda pengesahan Perda APBD yang diusulkan eksekutif itu telah diakomodir dalam agenda masa sidang 2 Tahun sidang 2021.

"Demi rakyat kita akomodir. Walau agendanya tentative, jika regulasi jelas, semuanya jelas, tentu kami siap mengesahkan," singkat Antonius.

Untuk diketahui, sampai dengan rapat paripurna DPRD Mukomuko pada 30 Desember lalu, tidak ada kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif mengenai Raperda APBD Tahun 2021. Sehingga Raperda tersebut gagal disahkan menjadi Perda. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: