Suntikkan Vaksin Covid-19 Sebaiknya Tunggu Label Halal MUI Dahulu

Suntikkan Vaksin Covid-19 Sebaiknya Tunggu Label Halal MUI Dahulu

Dempo Xler : Disiplin Terapkan Prokes

RBO >>> BENGKULU >>>  Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler S.IP, M.AP, meskipun saat ini vaksin Covid-19 bernama Sinovac sudah sampai sebanyak 20.280 dosis di Bengkulu dan tanggal 11 Januari rencananya akan disuntikkan serentak secara massal, sebaiknya tunggu ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlebih dahulu. Jangan langsung disuntikkan.

“Pertama begini. Karena kita ini bernegara, berlembaga yang sudah punya aturan bahwa semua produk makanan, obat-obatan itu harus melalui izin MUI serta uji klinis BPOM. Sebab itu, menurut saya sebaiknya kita tunggu fatwa ketetapan MUI atas vaksin tersebut. Kalau belum ditetapkan oleh MUI, berarti belum berlabel halal. Jika dia belum berlabel halal, maka vaksin itu belum boleh beredar. Belum boleh beredar artinya belum bisa dipakai,” ungkap Dempo Xler saat diwawancarai radarbengkuluonline.com  sedang nongkrong bersama awak media di teras DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (6/1).

Adapun terkait vaksin Covid-19 ini, politisi muda PAN tersebut menekankan, apalagi nanti vaksin itu akan disuntikkan ke dalam tubuh manusia, sehingga sangat penting dipastikan dulu kehalalannya. “Sebab mohon maaf. Tidak semua yang divaksin ini nanti non muslim. Bahkan mayoritas muslim. Sebab itu, jika belum pasti kehalalannya, hal ini nanti akan berdampak terhadap nilai-nilai norma agama. Saran saya sebelum adanya fatwa MUI dan label halal, jangan dulu dipakai,” tekan Dempo.

Selanjutnya nanti, kalau memang sertifikat halal dari MUI telah keluar, maka yang diprioritaskan disuntik vaksin itu adalah para Tenaga Kesehatan (Nakes). Sebab, mereka itu adalah garda terdepan perang melawan pandemic Virus Covid-19 ini.

“Kemudian berkaitan dengan BPOM, harapan kita jangan sampai pemberian vaksin ini sifatnya coba-coba. Kemudian, malah timbul penyakit baru. Terakhir, saya minta masyarakat tetap patuh Protokoler Kesehatan (Prokes). Tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun dan lain-lain. Ini harus kita tegakkan dengan disiplin yang tinggi demi untuk kepentingan kita bersama.”  (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: