Bangunan SDN 4 Kota Ditetapkan Sebagai Status Cagar Budaya

Bangunan SDN 4 Kota Ditetapkan Sebagai Status Cagar Budaya

RBO >>>  BENGKULU >>> Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kota Bengkulu yang berlokasi di Jalan Siti Khadijah, Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, dalam Surat Keputusan Walikota Bengkulu nomor 212 tahun 2020, secara resmi ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Bengkulu bersama dengan Rumah Tuo Kawasan Kota Tuo Bengkulu, Rumah Tradisional Melayu Bengkulu, Situs Benteng York, dan Masjid Tuo Kawasan Kota Tuo Bengkulu.

"Alhamdulillah, salah satu lembaga SD di Kota Bengkulu ditetapkan sebagai status cagar budaya. Sesuai dengan ketentuan pasaL 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010, Bupati/Walikota mengeluarkan penetapan status cagar budaya paling lama 30 hari, setelah rekomendasi diterima dari tim ahli cagar budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota, Dra. Rosmayetti, MM kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Dijelaskannya, SDN 4 Kota ditetapkan sebagai cagar budaya, ini tidak lepas dari rekomendasi tim ahli cagar budaya Kota Bengkulu, nomor dokumen : 01/TACB/BENGKULU/2020, tentang naskah rekomendasi penetapan bangunan terduga cagar budaya SDN 4 sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kabupaten/Kota Bengkulu.

"Kami seluruh keluarga besar Dikbud Kota, sebagai instansi teknis akan berusaha semaksimal mungkin untuk bertanggungjawab, melakukan pembinaan dan pengawasan teknis, terhadap pelestarian keberadaan cagar budaya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan setiap cagar budaya," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: