Bayar Zakat Memancing Rezeki Tiba

Bayar Zakat Memancing Rezeki Tiba

RBO >>> BENGKULU >>>  Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Yayasan Dehasen, Dr. Drs. Bando Amin C. Kader, MM mengatakan, membayar zakat bagi yang mampu, berpenghasilan minimal di atas Rp 4.500.000 perbulan, menurutnya wajib bayar zakat. Apalagi, bayar zakat juga memancing rezeki akan datang dengan sendirinya.

"Sebenarnya penandatanganan Memorandun of Understanding (MoU) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi terkait pengelolaan zakat ini, hanya sekadar mengingatkan. Sebab membayar zakat itu kewajiban. Tidak diminta pun memang wajib bayar zakat. Tapi dengan adanya MoU ini memberikan semangat pada kami untuk mulai berzakat," ujar Dr. Bando Amin kemarin.

Dijelaskan oleh Mantan Bupati Kepahiang ini, bayar zakat dampaknya juga ikut membantu masyarakat yang kurang mampu. Maka dari itu, dengan berzakat diistilahkan memancing datangnya rezeki, dan juga terhindar dari musibah yang melanda sewaktu-waktu tiba. "Saya contohkan seperti ini. Terus terang saja, saya beli mobil kredit. Setelah itu saya zakatkan mobil tersebut. Alhamdulillah, tidak pernah sama sekali tersenggol atau diserempet mobil lain. Dalam arti kata, berzakat hidup akan lebih berkah. Apalagi hanya menyisihkan 2,5 persen, dari penghasilan bekerja," terangnya.

Dengan membayar zakat melalui Baznas Provinsi, bagi karyawan dan dosen dilingkungan Dehasen, pemotongan membayar zakat akan lebih terkoordinasi. Artinya, kalau bayar zakat individu - individu menyalurkan zakat tidak terkoodinasi. Hanya bertumpuk pada satu orang saja yang menerima zakat tersebut. Padahal masih banyak orang yang membutuhkan pertolongan, dari segi ekonomi.

"Jadi, membayar zakat lewat lembaga, orang-orang yang perlu dibantu cepat terdata oleh pihak Baznas. Melalui penyaluran zakat tadi, sudah bisa langsung didistribusikan dengan baik," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: